Rusli Habibie Lantik Pejabat Antarwaktu Wakil Bupati Gorontalo

Herman Walangadi saat dilantik dan diambil sumpah sebagai PAW Wabup Gorontalo, Kamis (5/11/2020). (Foto: Salman, Humas Pemprov)

60DTK, Gorontalo: Pejabat Antarwaktu (PAW) Wakil Bupati (Wabup) Gorontalo sisa masa jabatan 2016–2021, Herman Walangadi, dilantik oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (5/11/2020).

Herman dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 132.75-3768 tahun 2020 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Wakil Bupati Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie meminta Wabup Gorontalo itu untuk dapat berperan dalam memutus rantai penularan Covid-19. Ia juga mengimbau agar kader Partai Demokrat tersebut bisa membantu menyukseskan Pilkada yang akan digelar pada bulan Desember mendatang.

Baca juga: Dirjen Perbendaharaan RI Apresiasi Tingginya Realisasi APBN Pemprov Gorontalo

“Tentunya ini tidak ringan, apa yang anda emban. Selain menjalankan fungsi pemerintahan sebagai Wakil Bupati di Kabupaten Gorontalo, juga harus menjaga dan menetralisir, harus netral karena pemilihan ini betul-betul mengedepankan netralitas ASN,” ujar Rusli.

Dalam kesempatan itu, Ia juga meminta Herman untuk meningkatkan partisipan pemilih dalam Pilkada nanti. Ia menargetkan Provinsi Gorontalo mencapai 100 persen partisipan pemilih.

“Saya sudah berjanji kepada Pak Mendagri bahwa kita maksimalkan partisipasi pemilih pada Desember itu lebih dari 80 persen. Dan juga kami sudah menyiapkan langkah pemberian reward kepada PPS yang bisa melaksanakan dengan penuh tanggung jawab untuk memaksimalkan agar masyarakat bisa datang menyalurkan hak suaranya,” tambahnya.

Baca juga: KKIG Palembang Terkesan Dengan Keakraban Rusli-Herman

Sebagai informasi, dilantiknya Herman sebagai Wabup Gorontalo, membuat tugas Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Gorontalo, Mitran Tuna berakhir. Rusli pun sedang menyiapkan surat penunjukan Herman sebagai Plt Bupati hingga masa cuti kampanye Nelson Pomalingo berakhir tanggal 5 Desember 2020. (rls)

 

Sumber: Humas Pemprov Gorontalo

Pos terkait