Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Rusli Soroti Beberapa Hal Terkait Kewenangannya

Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie saat menghadiri rapat asistensi dan supervisi LPPD dalam rangka penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, yang berlangsung di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Selasa (6/07/2021). (Foto: Salman, Humas Pemprov)

60DTK, Gorontalo – Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie menyoroti soal koordinasi, hak, dan kewenangan kepala daerah seiring dengan UU Nomor 23 Tahun 2014. Posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP) sebagaimana amanah PP Nomor 33 Tahun 2018 belum berjalan dengan baik.

“Peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sepertinya terputus, padahal pengawasannya menjadi tanggung jawab gubernur,” buka Rusli saat diwawancarai awak media, usai membuka rapat asistensi dan supervisi LPPD dalam rangka penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, yang berlangsung di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Selasa (6/07/2021).

Bacaan Lainnya
Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie saat menghadiri rapat asistensi dan supervisi LPPD dalam rangka penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, yang berlangsung di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Selasa (6/07/2021). (Foto: Salman, Humas Pemprov)

Biro Pemerintahan dan Kesra mencatat, peran gubernur sebagai GWPP menjadi tidak maksimal karena harus berbagi dengan instansi vertikal. Padahal, secara regulasi sesuai PP 33 Tahun 2018, kepala instansi vertikal dilantik oleh gubernur.

Baca juga: Pemprov Gorontalo Kirim Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Bitung

Begitu juga dengan penetapan sekretaris daerah kabupaten/kota, yang semestinya diserahkan kepada gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Faktanya, UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 114 ayat (5) menyebut bahwa, khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota harus dikoordinasikan dengan gubernur dulu.

Kata koordinasikan menjadi bias. Koordinasikan sering dianggap tidak penting. Di sisi lain, banyak kejadian penetapan sekretariat daerah yang terdapat konflik kepentingan.

Baca juga: Ingin Keluar Masuk Gorontalo, Harus Bawa Kartu Vaksinasi Covid-19

“Begitu juga hak dan kewenangan. Contohnya aspirasi jalan. Jalan itu kan sudah dibagi jadi kewenangan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Banyak yang tidak mengerti,” imbuhnya.

Rusli berharap, melalui asistensi LPPD oleh Kemendagri, maka koordinasi serta hak dan kewenangan pemerintah daerah menjadi lebih efektif dan efisien. Pada gilirannya, rakyat sebagai objek sekaligus subjek pembangunan bisa terlayani dengan baik. (adv)

 

Sumber: Gorontaloprov.go.id

Pos terkait