Selama Seminggu ASN di Gorontalo Bekerja dari Rumah, Begini Teknisnya

Suasana rapat terbatas yang dipimpin oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Idris Rahim, Sekda Darda Daraba dan seluruh pimpinan OPD di kediaman pribadi gubernur, Minggu, (22/03/2020). Foto : Humas.

60DTK – Kota Gorontalo : Terhitung sejak hari ini Senin (23/03), Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai bekerja dari rumah. Kebijakan ini merupakan langkah kongkrit pemerintah dalam mencegah penularan virus corona.

Kebijakan ini diumumkan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie usai menggelar rapat terbatas yang dihadiri Wakil Gubernur Idris Rahim, Sekretaris Daerah Darda Daraba serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kediaman pribadi Rusli Habibie, Minggu (22/03/2020).

Bacaan Lainnya

Kebijakan tersebut berlaku efektif hingga tanggal 30 Maret 2020, dengan teknis yang ditetapkan BKD melalui Surat Edaran Gubernur Gorontalo No. 008/BKD/02/III/681/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam hal ini, jam kerja ASN di kantor dikurangi mulai pukul 09.00 sampai pukul 15.00 Wita. Pegawai bisa menyelesaikan tugas dinas di rumah atau tempat tinggalnya masing-masing. Adapun pengaturan pelaksanaan tugas tersebut, diserahkan kepada pimpinan OPD masing-masing.

Sementara itu, ketentuan ASN yang bekerja di kantor dibagi jadi lima hari kerja dari jumlah total pegawai di semua OPD. Misalnya, satu OPD memiliki 100 pegawai maka setiap harinya ada 20 pegawai yang tetap bekerja di kantor. Namun demikian, pegawai tetap memperhatikan keterwakilan tugas, pokok dan fungsi.

ASN yang bekerja dari rumah, juga harus mendalatkan surat penugasan dari pimpinan OPD. Pegawai bisa sewaktu-waktu ditarik ke kantor jika dibutuhkan. Untuk pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) ASN yang bekerja dari rumah tetap diberikan sebagaimana mestinya.

”Pada edaran Gubernur Gorontalo itu juga disebutkan, pegawai yang bertugas di kantor dengan suhu tubuh 37 derajat, berusia. 50 tahun ke atas, pegawai sedang hamil dan atau menyusui diperbolehkan pulang ke rumah. Begitu pula dengan pegawai yang memiliki riwayat penyakit kronis”, ujar Kepala BKD Zukri Surotinojo.

Kebijakan bekerja dari rumah ini tidak berlaku untuk Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, KPA, PPTK, Pejabat Pengadaan, Pengelola Keuangan dan Operator SIMDA. Dalam artian, mereka tetap bekerja di kantor sesuai dengan jam kerja yang berlaku.

Selain itu tiga instansi mendapat pengecualian untuk bekerja dari rumah seperti UPTD Badan/Dinas, Dinas Satpol PP dan Damkar serta Rumah Sakit Umum Daerah Ainun Habibie. Instansi ini tetap bekerja di unit masing-masing seperti biasa. (adv)

Pos terkait