60DTK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Paripurna dalam rangka pandangan umum fraksi tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa mengatakan revisi Peraturan Daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini bertujuan untuk membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru.
“Tadi Paripurna untuk persetujuan merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2016, dan seluruh fraksi menerima Ranperda Pembentukan OPD baru yaitu Badan Pendapatan Daerah,” kata Irwan.
Irwan menjelaskan, setelah paripurna ini pihaknya telah menindaklanjutinya dengan Pembentukan Panitias Khusus (Pansus) perubahan kedua atas perda tersebut.
“Hari ini juga kami telah melaksanakan rapat pembentukan pansus untuk merevisi perda sebelumnya. Harapan saya sebagai pimpinan DPRD untuk kerja-kerja Pansus lebih dimaksimalkan,” jelasnya. (adv)