60DTK, Kabupaten Gorontalo – Salah satu Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gorontalo ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Kades tersebut ialah Hamza Meluko, Kepala Desa Pilobuhuta, salah satu desa di Kecamatan Batudaa.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Gorontalo pada Senin (9/08/2021) lalu, usai melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka, korban, hingga sejumlah saksi.
“Kami dari pihak Polres Gorontalo telah melakukan gelar perkara, kami telah menetapkan oknum kepala desa ini beralih status dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval Seno saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/08/2021).
Menurut Nauval, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada korban, Ningsih Ismail (31). Selain itu, pihaknya juga dalam waktu dekat segera mengirimkan berkas perkara di Kejaksaan Kabupaten Gorontalo.
“Kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, karena dia masuk penganiayaan ringan,” jelasnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada kepala desa tersebut ialah pasal 352 KUHP, dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Sebelumnya, Kades Pilobuhuta ini diadukan oleh Ningsih Ismail ke Polres Gorontalo atas dugaan kasus penganiayaan. Ningsih mengaku bahwa dirinya jadi korban penamparan oleh kepala desa tersebut, saat memediasi masalahnya dengan seorang warga Pilobuhuta.
Pewarta: Andrianto Sanga