60DTK, Kota Gorontalo – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Heriyanto Thalib turut memberikan pandangan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Aturan yang baru dikeluarkan pada tanggal 30 Agustus 2023 ini memang masih menjadi isu dan perbincangan hangat di kalangan mahasiswa, akademisi, dosen, hingga masyarakat Indonesia secara umum.
Penyebabnya jelas karena salah satu poin penting yang tertuang dalam regulasi tersebut adalah tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan bagi setiap mahasiswa S1 dan D4.
Menurut Heriyanto, kewajiban pembuatan skripsi sebagai tugas akhir memang ada sisi positif maupun negatif. Untuk sisi positif misalnya, setiap mahasiswa akan terdorong belajar secara mandiri, menghasilkan karja ilmiah dari hasil penelitian pribadi, dan lain-lain.
“Artinya mahasiswa ini akan memiliki kegiatan (kesibukan bersifat positif) sebelum mengikuti proses wisuda,” kata Heri, Jumat (8/09/2023).
Karena itu, Ia mengaku senang pembuatan skripsi di akhir studi mahasiswa tidak dihapus sepenuhnya. Heri juga mendukung adanya opsi tugas lain yang bisa diberikan oleh setiap perguruan tinggi seperti pembuatan proyek, prototipe, atau bentuk sejenis lainnya.
“Yang paling penting mahasiswa ini tetap diberikan tugas tertentu sebelum dilakukan wisuda, sehingga mereka tetap meninggalkan karya tertentu,” pungkas Heri. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga