60DTK – Nasional: Menjelang Libur Lebaran tahun 2019, tiga Menteri telah menetapkan Cuti Lebaran bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama tiga hari. Keputusan tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB). Tiga menteri tersebut ialah: Menteri Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB); Menteri Agama, dan Menteri Ketengakerjaan.
Dalam SKB yang telah disepakati tersebut, Cuti Lebaran bagi PNS jatuh pada tanggal 3,4, dan 7 Juni 2019. Sedangkan tanggal 5 dan 6 Juni merupakan tanggal merah atau hari perayaan Idul Fitri 1440 H/2019.
Namun, Cuti Bersama yang dikeluarkan melalui SKB tersebut punya kemungkinan besar akan bertambah, mengacu pada cuti bersama tahun 2018 kemarin yang diputuskan melalui Kepres.
“(Kepres) sudah diajukan,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegaiwan Negara (BKN) Mohamad Ridwan, dikutip 60dtk.com dari lansiran Gopos.id
Ia pun menambahkan, bahwa soal cuti bersama masih menunggu Keputusan Presiden (Kepres), karena Kepres soal Cuti bersama menunggu tandatangan Presiden Jokowi.
Ridwan mengimbau agar seluruh PNS bisa bersabar soal Kepres Cuti Bersama tersebut.
“Dari tahun 2017 kemarin, Cuti bersama bagi PNS ditetapkan melalui Kepres. Jadi harapannya kita menunggu saja Kepres segera ditandatangani Presiden Joko Widodo,” ungkapnya. (rls)
Sumber: Gopos.id