Soal Data Pemilih Tetap, Deprov Gorontalo Minta Selesai Tahun Ini

Pimpinan dan Anggota Komisi DPRD Provinsi Gorontalo saat mendatangi PPK Limboto, guna menonfirmasi terkait masalah data pemilih tetap (DPT), Jumat (7/07/2023). ((Foto: Hendra 60dtk)

60DTK, Gorontalo – Dalam suatu penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu), komisi pemilihan umum (KPU) memiliki badan ad hoc guna membantu tugas KPU, seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Tugas daripada PPK sendiri di antaranya menerima dan menyampaikan daftar pemilih, menerima dan menyerahkan laporan daftar nama petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), dan melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Serta juga tugas daripada PPK menerima daftar pemilih tambahan dari panitia pemungutan suara (PPS), dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota.

Untuk itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib menekankan kepada PPK untuk terus memaksimalkan kinerjanya, khusunya terkait pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih tetap (DPT).

Hal ini menjadi perhatian Komisi I. Pasalnya, terinformasi di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, DPT yang disampaikan tidak sesuai, yakni ada peserta pemilu masih di bawah umur.

“Tentunya direkomendasikan oleh panwas selain menyangkut usia anak, ternyata masih ada SD kemudian menjadi pemilih, tadi sudah kami konfirmasi dan sudah dibersihkan,” ungkap AW saat monitoring ke PPK Limboto, Jumat (7/07/2023).

Ia pun berharap, semua yang menyangkut DPT, baik yang berhubungan peserta belum melakukan perekaman KTP-elektronik, hingga pemuktahiran dat, itu selesai pada tahun ini.

“Kita harapkan demikian mereka optimis dan kita juga optimis bahwa kita berharap bahwa ada koordinasi dengan instansi lain dengan pemerintah, kemudian tidak ada masalah-masalah dan kita semua bisa menyambut tahun pemilu 2024 dengan sukses,” tandasnya. (adv)

 

Pewarta: Hendra Usman

Pos terkait