60DTK.COM – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail, mengungkapkan pekerjaan Kanal Tanggidaa masih belum bisa dilanjutkan karena masih terhambat dengan proses hukum.
“APH sudah ada, jadi tugas pengawasan DPRD sudah selesai, jadi mau apalagi, karena suatu proyek kita awasi, ketika selesai kita evaluasi, ketika tidak selesai ujungnya itu APH dan itu sudah masuk,” ungkap Erwin, Rabu (2/10/2024).
Meski begitu, Kata Erwin sesuai dengan janji Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, bahwa pekerjaan ini dipastikan tetap akan selesai di tahun 2024 ini.
Selain itu, Erwinsyah juga menjelaskan pekerjaan ini sudah sejak lama menyurat kepada pemerintah sebagai peringatan bahwa Kanal Tanggidaa harus segera diselesaikan.
“Iya pengawasan kita sudah lakukan, kita parlemen digaji itu untuk bicara,” jelas Erwin.
“Pj Gubernur kita sudah tekan dia, dan tidak bisa berbuat apa-apa, ternyata sekarang sudah ada persoalan hukum disitu, sudah ada APH disitu, jadi belum bisa lanjut,” sambung Erwin. (adv)