60DTK, Kabupaten Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo kembali menetapkan dan menahan tersangka baru dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi dan modal kerja oleh PT Bank SulutGo Cabang Limboto. Tersangka baru tersebut ialah Direktur PT Putri Sinar Buana, Arfan Igirisa.
Arfan ditahan usai dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Kabgor, Senin (26/07/2021). Dalam pemeriksaan itu, Arfan diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena pengajuan kredit oleh tersangka sebesar Rp14.300.000.000,00 pada tahun 2015 silam bertentangan dengan ketentuan dan aturan internal PT Bank SulutGo Cabang Limboto.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan pendapat dari tim jaksa penyidik, kami melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Gorontalo,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya.
Armen mengatakan, perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh Arfan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14.212.153.033. Hal ini sebagaimana laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo Nomor LHA SR-01/PW31/06/2021, tertanggal 28 Juni 2021.
“Tersangka kami sangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.
Terkait ini, kuasa hukum Arfan Igirisa, Riki Moninca menyampaikan bahwa pihaknya akan mengundang wartawan untuk melakukan konferensi pers terkait penetapan tersangka oleh Kejari Kabupaten Gorontalo terhadap kliennya.
“Untuk langkah selanjutnya kita akan bicarakan di konferensi pers,” jawabnnya singkat saat dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait penetapan tersangka kepada kliennya.
Perlu diketahui, Arfan Igirisa merupakan tersangka ketiga yang ditahan oleh Kejari Kabgor dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi dan modal kerja oleh PT Bank SulutGo Cabang Limboto ini.
Sebelumnya, Kejaksaan juga telah menahan dua tersangka lainnya, yaitu Moh. Djamal Mooduto selaku pemilik UD Agro Pratama dengan pinjaman sebesar Rp4.000.000.000, dan Suleman Musdjama sebagai pemilik UD Fuiji dengan pinjaman sebesar Rp5.000.000.000.
Pewarta: Andrianto Sanga