Sofyan Puhi Sosialiasikan Ranperda ke Masyarakat Buhu

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi saat melaksanakan sosialiasi ranperda di Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. (Foto: Humas)

60DTK, Gorontalo – Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi melaksanakan sosialiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Gorontalo ke masyarakat Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.

Adapun beberapa hal yang disosialisasikan kala itu di antaranya soal Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minum Beralkohol.

Bacaan Lainnya

“Pengendalian adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui, menilai, dan mengarahkan agar peredaran minuman beralkohol dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ungkap Sofyan.

Sofyan menjelaskan, pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, hanya saja kegiatan tersebut membutuhkan partisipasi masyarakat.

“Dalam melakukan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur peredaran dan penjualan minuman beralkohol di daerah,” jelasnya.

“Hanya saja peran serta masyarakat yakni melaporkan kepada aparat pemerintah atau aparat penegak hukum setempat jika mengetahui adanya kegiatan mengonsumsi minuman beralkohol dan atau mabuk yang dilakukan di luar tempat yang telah ditentukan dalam peraturan daerah,” sambungnya.

Oleh karena itu, Sofyan tegaskan apa yang dimaksud dari peraturan daerah sebagai landasan hukum untuk melaksanakan kegiatan pengendalian, dan adapun peran dari masyarakat merupakan bagian dari perda itu sendiri.

“Guna melindungi kepentingan umum, ketenteraman dam ketertiban masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol,” tutupnya. (adv)

 

Pewarta: Hendra Usman

Pos terkait