Strategi Milenial dalam Melawan Korupsi: Membangun Kesadaran dan Perubahan

Strategi Milenial dalam Melawan Korupsi: Membangun Kesadaran dan Perubahan
Shafira Ilahude, Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo

60DTK, Opini – Korupsi telah menjadi masalah yang sangat kompleks dan berbahaya di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, korupsi telah menghancurkan sistem perekonomian, demokrasi, politik, hukum, dan tatanan sosial kemasyarakatan di negeri ini.

Korupsi tidak hanya merusak ekonomi dan stabilitas negara, tetapi juga berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam upaya memerangi korupsi, peran generasi muda sangatlah penting.

Generasi muda yang sudah sejak dini tertanam jiwa anti korupsi akan membawa perubahan sebagai pemutus rantai penyakit korupsi saat mereka dewasa kelak.

Strategi pemberantasan korupsi sudah dilakukan beberapa kalangan, mulai dari lembaga pemerintah hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, perbaikan sistem dan upaya penindakan hukum terhadap koruptor masih perlu dilakukan cara-cara efektif lainnya.

Edukasi dan kampanye yang selama ini sudah dilakukan seharusnya dapat menjadi jembatan pembelajaran untuk membangkitan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi.

Pendidikan anti korupsi sejak sekolah dasar dengan melakukan pendidikan anti korupsi yang mencakup aspek kognitif, aspek afektif dan aspek psikomotorik dapat membentuk pribadi siswa yang memiliki sikap, keyakinan, dan kesadaran penerapan perilaku anti korupsi di seluruh lapisan kehidupan masyarakat.

Di era milenial saat ini, perlu ditanamkan perilaku peduli, mandiri, disiplin, tanggung-jawab, kerja keras, sederhana, berani, adil. Nilai anti korupsi tersebut harus ada didalam tiap individu agar nantinya mereka dapat menjauhi perilaku koruptif tersebut.

Pelibatan generasi muda sangatlah amatlah penting, karena kelak merekalah yang menjadi garda terdepan dalam meneruskan pembangunan di segala bidang.

Korupsi, kolusi, nepotisme bukan hanya berkaitan dengan uang. Sehari-hari kita dihadapkan dengan persoalan malas mengantre sehingga menyerobot tidak menghargai waktu, meremehkan mutu, tidak percaya diri merupakan suatu kelemahan yang harus kita lawan.

Dikalangan generasi muda banyak yang bersikap apatis, tidak peduli terhadap persoalan bangsa, padahal generasi muda diharapkan sebagai agen of change dalam merubah kelemahan tersebut sehingga tidak ada celah bagi perilaku amoral tersebut masuk kedalam kehidupan ini.

Dalam strategi pemberantasan korupsi terdapat tiga unsur utama, yaitu pencegahan, penindakan, dan peran serta masyarakat. Pencegahan adalah seluruh upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya perilaku koruptif. Penindakan adalah seluruh upaya yang dilakukan untuk menanggulangi atau memberantas terjadinya tindak pidana korupsi.

Peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, organisasi kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan berdampak buruk luar biasa pada hampir seluruh sendi kehidupan. Korupsi telah menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan di negeri ini.

Dalam upaya memerangi korupsi, peran generasi muda sangatlah penting. Mereka harus ditanamkan nilai-nilai anti korupsi sejak dini melalui pendidikan karakter di sekolah dasar agar nantinya mereka dapat menjauhi perilaku koruptif tersebut.

Dalam kesimpulan, strategi milenial dalam melawan korupsi haruslah membangun kesadaran dan perubahan. Pendidikan anti korupsi sejak sekolah dasar dan pelibatan generasi muda dalam pemberantasan korupsi sangatlah penting. Korupsi harus diputus mata rantainya agar tidak membuat negara tercinta ini semakin jatuh kedalam lubang kehancuran.

Dengan demikian, generasi muda harus ditanamkan nilai-nilai anti korupsi sejak dini agar nantinya mereka dapat menjauhi perilaku koruptif tersebut dan menjadi agen of change dalam merubah kelemahan tersebut.

Penulis : Shafira Ilahude
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo

 

Pos terkait