60DTK, Kota Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo menggelar konsultasi publik terkait empat buah rancangan peraturan daerah (ranperda) usul inisiatif lgislatif yang telah selesai dibahas bersama pihak-pihak terkait, Senin (2/10/2023).
Empat peraturan yang dimaksud adalah Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah, serta Ranpeda Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum.
“Alhamduillah dalam uji publik tadi banyak saran dan masukan yang disampaikan kepada kami, baik oleh tokoh masyarakat, pegiat disabilitas, sampai akademisi,” ungkap Wakil Ketua Bapemperda DRPD Kota Gorontalo, Darmawan Duming.
Darmawan menuturkan, saran dan masukan dari semua pihak sangat penting bagi DPRD karena berkaitan dengan penyempurnaan empat perda yang ada. Sementara bagi Pemerintah Kota Gorontalo, hal ini penting untuk menekankan komitmen dalam menjalankan regulasi tersebut di kemudian hari.
“Yang saya garis bawahi pada uji publik ini, mereka meminta agar empat buah ranperda ini tidak hanya sampai pada uji publik, tapi implementasinya betul-betul maksimal,” pungkasnya.
Ramli Pinoi, salah satu aktifis anak yang hadir pada kegiatan tersebut pun memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Gorontalo karena telah melakukan uji publik sebelum empat buah ranperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Ke depan, Ia berharap pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bisa serius dalam menjalankan aturan yang ada, khususnya regulasi yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas, serta pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
“Ketika rancangan ini sudah ditetapkan, harus jalan, harus ditopang oleh dinas yang berkaitan. Saran kami juga, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak sudah harus berdiri sendiri,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga