Tak Masuk Kerja 10 Hari, ASN Kota Gorontalo Akan Diberhentikan

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat memberikan pembinaan kepada ASN terkait pendisiplinan kinerja, yang berlangsung secara virtual dari Aula Bathayo Lo Yiladia, Selasa (21/09/2021). (Foto: Hendra 60dtk)

60DTK, Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha secara tegas mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa ada alasan yang jelas akan diberhentikan dari tugasnya.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Bacaan Lainnya
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat memberikan pembinaan kepada ASN terkait pendisiplinan kinerja, yang berlangsung secara virtual dari Aula Bathayo Lo Yiladia, Selasa (21/09/2021). (Foto: Hendra 60dtk)

“Akan diberhentikan dengan hormat dengan tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS apabila tidak masuk kerja selama 10 hari dengan alasan secara terus tanpa sah atau tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Marten saat kegiatan pembinaan ASN atau PNS secara virtual di Aula Banthayo Lo Yiladia, Selasa (21/09/2021).

Bukan itu saja, Peraturan Pemerintah yang baru ini juga mengatur ASN untuk dapat melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara (LHKPN).

“Ada juga sanksi hukuman disiplin berupa pemotongan tunjangan kerja atau tunjangan perbaikan penghasilan sebesar 20 persen selama 6 bulan bahkan sampai satu tahun,” tegasnya.

Ia pun meminta agar peraturan ini dapat dipahami dan dimengerti setiap ASN. Pihaknya meminta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Gorontalo untuk menyosialisasikan peraturan tersebut.

“Untuk saya minta kepada Kepala BKPP agar segera menyosialisasikan peraturan ini, sehingga mereka akan memahami dan mengerti aturan ini. Jangan sampai karena sudah tahu 10 hari jadi kalau sudah delapan hari dia masuk satu hari, nah, itu juga akan dilihat,” pungkasnya. (adv)

 

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait