60DTK, Gorontalo : Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo, kembali menjadi sorotan tajam. Meski berulang kali dilaporkan, kegiatan yang merusak ekosistem ini seolah tidak tersentuh oleh penegakan hukum yang permanen.
Penggunaan alat berat jenis ekskavator di lokasi tersebut terus berlangsung di kawasan Hutan Produksi (HP) Boliyohuto. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan hutan di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Padahal, jika menengok ke belakang, Polres Gorontalo pernah menangani kasus serupa di lokasi yang sama pada Maret 2025. Namun, penanganan tersebut tampaknya tidak memberikan efek jera, terbukti dengan kembalinya alat berat ke Dusun Pasir Putih.
Sebelumnya Masyarakat setempat kini merasa menjadi korban dari aktivitas yang diduga kebal hukum ini. Keluhan utama mereka adalah keruhnya sumber air sungai yang menjadi tumpuan hidup sehari-hari bagi warga Desa Pilomonu.
Ketidaktegasan ini sangat kontras jika dibandingkan dengan sejarah penindakan tahun 2023. Saat itu, Tim Gabungan Gakkum KLHK bersama TNI dan Polri mampu menghentikan aktivitas ilegal di lokasi yang sama secara total.
Kehadiran ekskavator di tengah hutan produksi seharusnya menjadi alarm bagi pihak berwenang. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan nyata yang mampu benar-benar mengusir para pemain tambang dari kawasan Boliyohuto.
Kini publik menunggu, apakah hukum akan benar-benar ditegakkan atau Desa Pilomonu akan selamanya menjadi “zona nyaman” bagi para pelaku PETI yang merusak lingkungan.
