60 DTK – KABGOR – Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Gorontalo membuka teras aduan masyarakat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo dari tanggal 23-26 Juli 2019.
Melalui Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman perwakilan Gorontalo, Ade Fajrianti, menuturkan kegiatan itu bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk melapor ke Ombudsman bila ada hal-hal yang sifatnya maladministratif yang terjadi di Dukcapil Kabupaten Gorontalo, Rabu (24/07/2019).
“Karena kan di Dukcapil banyak sekali masyarakat yang ke sini, entah itu mengurus akta kelahiran sampai akta kematian pun juga pergi ke sini. Sekaligus kita mengawasi pelayan publik di sini,” jelasnya.
Apalagi menurutnya, bahwa khusus di Kabupaten Gorontalo masih banyak masyarakat yang belum tahu tentang Ombudsman.
“Jadi sedikit sekali masyarakat yang melakukan konsultasi, tapi tidak apa-apa, ini juga kan sosialisasi sekaligus berkenalan dengan masyarakat bahwa ada lembaga negara pengawas pelayanan publik,” lanjut Ade.
Selebihnya Ia pun berharap kepada masyarakat untuk tidak takut melapor ketika ada maladministratif dalam pelayanan publik di Dukcapil Kabupaten Gorontalo.
“Prosedur pelaporan di ombudsman gampang sekali, jadi tinggal datang ke klinik aduan atau datang langsung ke kantor, bisa juga melalui telepon atau WhatsApp Ombudsman. Kemudian menuliskan kronologi laporan dan menyertakan kartu identitas,” harapnya.
Apalagi Ombudsman perwakilan Gorontalo sendiri, baru pertama kalinya membuka klinik aduan pelayanan publik di Kabupaten Gorontalo.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo, Jhon Rahman, mengatakan bahwa pihaknya merespon positif dengan adanya klinik aduan masyarakat yang dilakukan Ombudsman di Dukcapil Kabupaten Gorontalo.
“Tidak ada masalah, kan ini untuk menampung aspirasi masyarakat baik ke saya dan Dukcapil sendiri,” tegasnya.
Katanya lagi, dengan adanya Ombudsman tersebut juga membantu mempermudah pihaknya untuk menjelaskan langsung keluhan-keluhan masyarakat ke Ombudsman bila ada aduan.
“Sehingga kendala dalam pelayanan yang dikeluhkan oleh masyarakat ke Ombudsman bisa segera teratasi,” tandasnya.
Penulis: Efendi