Tempat – Tempat Karaoke Ini Belum Kantongi Surat Izin Usaha

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Gorontalo, Ibrahim Jantu saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/11/2019). (Foto - Andi 60dtk.com)

60DTK-Kabupaten Gorontalo: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gorontalo, Ibrahim Jantu menuturkan, sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Telaga dan Tilango belum mendapat izin usaha dari pemerintah daerah.

Dijelaskan, mekanisme pengurusan usaha sendiri saat ini memang cukup mudah. Pasalnya, hal itu sudah dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan mengunjungi oss.go.id dan mengisi beberapa persyaratan. Setelah terdaftar, pelaku usaha pun akan langsung mendapatkan lembar perizinan.

Bacaan Lainnya

“Beberapa pemilik usaha ini memang sudah memiliki izin usaha yang dikeluarkan dari OSS seperti izin lokasi, usaha, SIUP, TDUP, dan lain – lain,” terang Ibrahim saat ditemui di Kantor PTSP, Rabu (13/11/2019).

Baca juga: Tidak Punya Identitas, Sejumlah Warga Diamankan Tim Patroli

Namun Ia menuturkan, lembar izin usaha dari OSS tersebut belum sepenuhnya efektif, sebab masih harus mendapat persetujuan dari PTSP Kabupaten Gorontalo.

“Setuju atau tidak pemerintah daerah dengan perizinanan dari OSS itu, selalu kita dasarkan pada aturan yang ada. Maka perlu kami sampaikan, beberapa tempat karaoke itu belum ada izin dari kami pemerintah,” tegas Ibrahim.

Ia pun membeberkan, alasan mengapa pihaknya belum memberikan izin operasi untuk tempat hiburan ini adalah, karena pemilik usaha tersebut belum melengkapi berkas lainnya berupa izin mendirikan bangunan dari Dinas PU, izin dari Dinas Pariwisata, izin acara dari Kepolisian dan Satpol PP, serta izin bebas narkoba.

Baca juga: Penataan Izin Usaha Pertambangan Bantu Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

“Jadi, berkas – berkas ini perlu dikirim dalam bentuk PDF. Kalau sudah memenuhi syarat, kita pemerintah akan setujui. Kalau sudah disetujui, lembar izin yang mereka dapat dari OSS itu akan diperbaharui. Di bawah lembar izin itu akan tertulis izin telah berlaku efektif,” jelasnya.

Berkenaan dengan hal ini, Ia meminta agar para pelaku usaha dapat memperhatikan mekanisme perizinan usaha yang harus dipenuhi. Baik untuk pendaftaran di OSS, maupun mendapatkan persetujuan dari PTSP.

“Seharusnya, ketika ingin segera menjalankan usahanya, para pelaku usaha ini harus sudah melengkapi berkas – berkasnya agar bisa efektif. Ini juga kita sudah sampaikan ke mereka. Tapi mereka tidak urus, mereka paksakan operasi,” tukasnya.

Baca juga: Terjadi Kesimpangan Antara Izin Investasi Di Gorontalo Dan Realisasinya

Namun, terkait hal ini, beberapa waktu lalu, Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani izin usaha karaoke di Kabupaten Gorontalo.

“Saya sebagai bupati tidak pernah menandatangani izin karaoke di Kabupaten Gorontalo,” tegas Nelson.

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait