60DTK, Kota Gorontalo – Berinvestasi di wilayah Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, kini semakin mudah. Pasalnya, pengurusan izin pembukaan usaha yang diterapkan oleh pemerintah daerah setempat membuat urusan para investor tidak lagi berbelit-belit.
Pengurusan izin usaha ini sudah bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi online single submission risk based approach (OSS-RBA). Jika sudah selesai, investor tinggal datang ke Dinas PM- PTSP Kota Gorontalo untuk mengambil bukti fisik izin usaha.
“OSS-RBA ini merupakan aplikasi perizinan secara terpusat yang diterapkan di seluruh daerah, dan Kota Gorontalo sudah menerapkan ini,” beber Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, Rabu (3/08/2022).
“Jadi sekarang pengurusan izin di Dinas PM-PTSP sudah online, tidak perlu lagi datang-datang ke kantor. Datang tinggal ambil secara fisik, itu saja. Waktu pengurusannya juga cepat dan tepat,” tambahnya.
Menurut Marten, penerapan aplikasi tersebut adalah hal yang terpenting dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebuah peraturan yang telah membawa perubahan besar dalam peningkatan investasi di Indonesia.
“OSS-RBA ini juga mengubah kegiatan pengusaha yang dulunya berbasis izin menjadi berbasis risiko dengan persyaratan yang dipermudah,” jelas Marten.
Tidak hanya mudah, kata Marten, pengurusan izin usaha di Ibu Kota Provinsi Gorontalo ini juga tidak perlu mengeluarkan banyak biaya. Sebabnya, hanya izin mendirikan bangunan (IMB) saja yang berbayar.
“Di Dinas PM-PTSP ini, kecuali IMB saja yang berbayar, karena itu diatur dalam Undang-Undang. Kalau ada yang mau main-main akan saya pecat, saya pindahkan ke tempat lain,” tegas Marten.
Wali Kota Gorontalo dua periode itu berharap hal-hal ini dapat membuat para calon pelaku usaha atau investor tertarik serta mau memulai dan menjalankan kegiatan usaha di wilayah pemerintahannya.
“Karena kegiatan usaha ini akan berdampak pada peningkatan ekonomi, terserapnya tenaga kerja, dan lain-lain,” tutupnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga