60DTK, Kabupaten Gorontalo – Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo yang tidak melakukan pembatalan calon peserta Pilkada terhadap Nelson Pomalingo, hingga saat ini masih hangat dibicarakan oleh sejumlah pihak.
Bukan tanpa sebab, putusan KPU Kabupaten Gorontalo ini mementahkan surat rekomendasi Bawaslu setempat. Beberapa pihak menilai putusan ini sudah sesuai mekanisme dan perundang-undangan, namun ada juga yang menilai bahwa putusan ini telah melangkahi kewenangan KPU sendiri.
Baca Juga: Soal Putusan KPU, Nelson: Ini Adalah Kebenaran Dan Kemenangan Rakyat
Melihat hal itu, tim Pasangan Calon (Paslon) Chamdi Ali Tumenggung Mayang-Tomy Ishak menanggapinya dengan santai. Pasangan yang diusung oleh tiga partai di parlemen itu malah meminta supaya putusan KPU ini tidak dijadikan sebuah masalah, dan dibesar-besarkan.
“Saat ini kami fokus di lapangan. Soal adanya dugaan pelanggaran dan lain-lain itu kan ada mekanismenya, ada aturan mainnya. Serahkan sepenuhnya di situ (KPU-red). Tak usah dibesar-besarkan,” ujar Tim Pemenangan Paslon HATI, Sarjon Adarani, Selasa (20/10/2020).
Menurut Sarjon, apa yang sudah menjadi putusan KPU Kabupaten Gorontalo harus dihargai. Sebab dalam sebuah pesta demokrasi, kata Sarjon, ujungnya nanti ada di tangan masyarakat.
“Proses demokrasi di Kabgor kita serahkan sepenuhnya kepada rakyat. Biarlah rakyat yang menilai mana yang terbaik. Kita akan tahu suara rakyat yang sebenarnya di TPS nanti,” tandasnya. (rls)
Penulis: Andrianto S. Sanga