Tiga Oknum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Diduga Terlibat Tambang Ilegal

60DTK, Gorontalo : Dugaan keterlibatan tiga anggota DPRD Provinsi Gorontalo dalam aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) mencuat ke publik. Ketiga oknum yang disebut-sebut diduga terlibat adalah WM, AR, dan SYT.

Isu ini disampaikan oleh Aliansi Pemuda Peduli Gorontalo (APPG) dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (26/3/2024). Mereka menuntut DPRD segera mengusut keterlibatan oknum legislatif dalam praktik ilegal tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami memiliki bukti otentik yang bisa dipertanggungjawabkan. Jika DPRD, khususnya Komisi II, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait, kami siap membuktikan dugaan ini,” ujar perwakilan APPG, Nanda Poha.

Menurut Nanda, keterlibatan dalam tambang ilegal tidak hanya terjadi di DPRD Provinsi, tetapi juga melibatkan sejumlah anggota DPRD kabupaten/kota di Gorontalo.

Ia menegaskan, jika aktivitas ini terus dibiarkan, lingkungan di Gorontalo akan semakin rusak akibat eksploitasi ilegal.

APPG mendesak DPRD untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memastikan transparansi dalam penanganannya.

“Jika DPRD berkomitmen menggelar RDP, maka kami juga siap membuka seluruh bukti serta mengungkap nama-nama oknum yang terlibat,” tambah Nanda.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, merespons tuntutan tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya akan segera membahas dan merapatkan usulan RDP.

“Kami akan mengkaji lebih lanjut aspirasi ini sebelum memutuskan langkah selanjutnya,” kata Mikson.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti kasus ini jika ada laporan resmi disertai bukti yang valid.

“Silakan bawa bukti-bukti yang lengkap. Jika bukti tersebut kuat, kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” ujarnya.

Hingga kini, APPG masih menunggu kepastian dari DPRD terkait jadwal RDP. Jika dugaan ini terbukti, kasus ini bisa menjadi momentum penting dalam upaya memberantas praktik PETI yang merusak lingkungan di Gorontalo.

Pos terkait