60DTK, Kabupaten Gorontalo – Tiga partai politik (parpol) di Kabupaten Gorontalo tidak mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Pihak Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Gorontalo, Kadir Mertosono mengungkapkan, tiga parpol tersebut ialah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, serta Partai Buruh.
“Tiga Parpol tidak mengajukan bakal calon hingga batas akhir pengajuan tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WITA. Ada PKN, Partai Garuda, dan Partai Buruh,” ungkap Kadir, Senin (15/05/2023).
Ia menambahkan, sejak pengajuan bakal calon legislatif dibuka pada 1 Mei lalu, terdapat 15 partai politik yang telah mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2024–2029.
Mulai dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Ada juga Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Ummat, Partai Gelora, serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Untuk selanjutnya, dokumen syarat bakal calon akan dilakukan verifikasi administrasi selama 40 hari, mulai dari tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. Hasilnya akan kami akan sampaikan ke parpol, dan parpol dapat memperbaikinya selama 14 hari, mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023,” pungkasnya.
Pewarta: Andrianto Sanga