60DTK, Kabupaten Gorontalo – Tim gabungan yang terdiri dari kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BNPB, menyosialisasikan Maklumat Bupati Gorontalo soal PPKM mikro kepada para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pakaya Tower Limboto, Senin (12/07/2021).
Dalam sosialisasi tersebut, tim gabungan tidak hanya sekadar mengingatkan sejumlah aturan tentang pembatasan aktivitas malam, namun juga turut membagikan lembar maklumat itu sendiri.
“Sosialisasi dan pembagian maklumat bupati ini sengaja kita mulai dari kawasan Menara Keagungan Limboto, karena ini adalah kawasan pariwisata,” jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Udin Pango.
Baca juga: Aktivitas Malam Dibatasi, Pedagang di Pakaya Tower Sesalkan Kurangnya Sosialisasi PPKM
Ia menambahkan, sosialisasi ini akan kembali dilakukan oleh tim gabungan di sejumlah wilayah Kabupaten Gorontalo, khususnya di Kecamatan Telaga, Telaga Biru, serta Tibawa, yang dinilai banyak aktivitas jual beli.
“Kita harap masyarakat, utamanya pedagang, mengerti dan mematuhi aturan dalam maklumat bupati ini, dan kami akan terus mengawalnya,” tandasnya.
Diketahui, Maklumat Bupati Gorontalo dengan nomor 360/BPBD/306/2021 akan berlaku hingga 20 Juli 2021. Adapun beberapa aturan yang tertuang di dalamnya adalah: pertama, masyarakat diimbau membatasi mobilitas dan aktivitas yang tidak urgen di ruang publik, kecuali sektor esensial dan kritikal.
Baca juga: Pemprov Cek Faskes RSUD Bumi Panua Pohuwato Untuk Antisipasi Lonjakan Covid-19
Kedua, mengimbau masyarakat lebih patuh terhadap penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas di tempat umum.
Ketiga, membatasi aktivitas masyarakat di ruang publik sampai dengan pukul 21.00 WITA. Keempat, mengimbau penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap siapa saja yang melanggar maklumat tersebut.
Pewarta: Andrianto Sanga