Timsel Anggota KPU Kota Gorontalo Diadukan ke DKPP, Ada Apa ?

Proses tes wawancara Calon Anggota KPU Kota Gorontalo Periode 2019-2024. (Foto - Gopos.id)

60DTK-GORONTALO – Diduga meloloskan orang – orang bermasalah ke tahap Fit and Propert Test (FPT), Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, diadukan ke KPU Republik Indonesia (RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Aduan tersebut dilakukan setelah Timsel Calon Anggota KPU Kota Gorontalo tersebut mengumumkan 10 orang yang lolos ke tahap FPT. Surat aduan pun sudah dilayangkan, Rabu (22/05/2019) kemarin.

Salah satu pihak yang mengadu, Umar menjelaskan, pihaknya mengadukan Timsel Calon Anggota KPU Kota Gorontalo karena Timsel dinilai sangat subyektif, tidak transparan, dan mencederai integritas mereka dengan meluluskan 10 nama calon anggota KPU Kota Gorontalo Periode 2019 – 2024 tersebut.

Baca juga : Resmi, KPU RI Tetapkan Jokowi – Amin Raih Suara 55,50 %

Karena berdasarkan fakta yang mereka punya, dalam nama – nama yang diluluskan tersebut, ada beberapa nama yang ternyata Tidak Memenuhi Syarat (TMS), khususnya dalam hal tes kesehatan.

Umar mengaku, saat tes kesehatan khususnya kesehatan jasmani dan bebas narkoba, peserta yang bersangkutan membawa surat keterangan sehat jasmani yang tidak bertanda tangan dokter. Dan diketahui, peserta tersebut justru mengidap penyakit kronis.

Hal ini diketahui langsung oleh peserta lain yang kebetulan mendengar percakapan antara dokter di Rumah Sakit dengan peserta dimaksud.

Ini juga dikuatkan dengan hasil konfirmasi beberapa peserta dengan dokter yang memberikan surat keterangan. Dokter mengakui, memang ada beberapa peserta yang surat keterangan sehat – nya tidak bisa ditandatangani, karena memang mengidap penyakit kronis dan dinyatakan tidak sehat jasmani.

Namun dokter membeberkan, meski peserta dimaksud ada masalah kesehatan, Ia akhirnya menandatangani surat keterangan sehat dimaksud karena diminta oleh pihak Timsel. Meski ada beberapa catatan khusus yang Ia lampirkan mengenai penyakit yang diderita peserta bersangkutan.

“Padahal jadwal tes kesehatan tanggal 9 dan 10 Mei, sehingga kalau ada rangkaian tes kesehatan di luar jadwal tersebut berarti itu pelanggaran,” ujar Umar.

“Sehingga kami menduga Timsel mengabaikan catatan dokter tersebut, karena tetap meloloskan peserta yang dimaksud. Jika ini benar, maka Timsel sudah melampaui kewenangannya seperti dalam lampiran PKPU No. 2 tahun 2019 model TK-Timsel 14, jelas dalam kolom hasil tes kesehatan menerangkan TMS yaitu ditemukan kelainan yang membutuhkan tindakan medis segera. Olehnya dengan pengakuan dokter ada catatan temuan pada peserta, sehingganya dokter tidak mendandatangi surat keterangan sehat jasmani. Maka dapat disimpulkan bahwa sudah sepantasnya peserta tersebut tidak memenuhi syarat tapi oleh Timsel menyimpulkan peserta tersebut memenuhi syarat,” imbuh Umar panjang lebar.

Selain itu, Umar juga menjelaskan, dalam pelaksanaan tes wawancara, Timsel juga diduga tidak berlaku adil kepada semua peserta.

Beberapa peserta khususnya peserta yang memiliki pengalaman banyak terhadap penyelenggaraan Pemilu dan bisa menjawab dengan lugas dan gamblang, justru nilainya kalah dari peserta yang hanya bisa menjawab sedikit pertanyaan dan minim pengalaman.

“Soal ini pesertanya sendiri yang mengaku dengan kami, setelah yang bersangkutan selesai mengikuti tes wawancara,” tutur Umar.

“Substansi wawancara pun tidak berpedoman pada PKPU No. 2 Tahun 2019 Pasal 25 Ayat 3, yang mengamanatkan materi wawancara tentang Lembaga Penyelenggara Pemilu, Kepartaian, Kepemiluan, Bhinneka Tunggal Ika, Ketatanegaraan, NKRI, UUD 1945, dan Pancasila. Karena faktanya, yang diuji Timsel justru tentang isi makalah yang di luar konten sesuai lampiran PKPU No 2 Tahun 2019 tentang seleksi anggota KPU itu,” beber Umar.

Hal senada juga disampaikan peserta lain, Zulkifli Tangahu. Menurutnya, Timsel sangat subyektif, tidak transparan dan melanggar etika.

Diketahui, ada putusan DKPP Nomor 39-PKE-DKPP/III/2019 tanggal 16 Mei 2019 atau sehari setelah pengumuman Timsel Calon Anggota KPU Kota Gorontalo, yang menyatakan ada dua orang calon yang dicoret dari daftar PAW Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo. Namun justru, peserta ini tetap diloloskan hingga mengikuti tahap seleksi.

“Mestinya Timsel langsung meralat hasil plenonya dengan adanya putusan ini. Karena ada di antara yang lulus itu ternyata oleh Putusan DKPP dinyatakan dicoret dari PAW Calon Anggota KPU Provinsi. Apalagi di antara Timsel ini ada dua orang mantan Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo,” terang Zulkifli.

Selain itu, menurut Zulkifli Masih banyak fakta lain yang mereka beberkan dalam surat aduan terkait dengan kinerja Timsel yang dinilai mencederai nilai integritas, profesionalitas, mandiri, dan terbuka, dengan harapan, KPU RI menolak dan membatalkan usulan 10 nama yang dinyatakan lulus oleh Timsel.

Mereka juga memohon kepada Tim KPU RI untuk melakukan investigasi terhadap kinerja Timsel dan memberikan sanksi berat kepada Timsel Calon Anggota KPU Kota Gorontalo.

Jika hal ini tetap tidak membuahkan hasil, maka mereka mengucap tegas akan melakukan jalur terakhir, yakni menempuh lewat PTUN setelah keluar SK Penetapan 5 orang calon Anggota KPU Kota Gorontalo oleh KPU RI.

Di tempat terpisah, ketua Timsel KPU Kota Gorontalo, Munkimzul Umam Kau saat dimintai keterangan mengungkapkan bahwa, dirinya mempersilakan peserta calon anggota KPU Kota Gorontalo yang tak lolos untuk mengadukan proses seleksi anggota KPU Kota Gorontalo ini.

“Itu memang jalur yang dimungkinkan bagi yang tidak puas dengan hasil yang telah kami tetapkan. Kami sudah bekerja semaksimal mungkin, dan itulah hasil yang kami dapatkan,” tegas Munkimzul. (rds/rls)

 

Sumber : Gopos.id

Pos terkait