60DTK, Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelanggaraan Perizinan Berusaha Menjadi Peraturan Daerah (Perda), lewat Paripurna DPRD, Senin (18/12/2023).
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelanggaran Perizinan Berusaha, Yuriko Kamaru mengatakan bahwa ranperda ini telah melalui berbagai tahap dan mekanisme serta juga telah melakukan konsultasi dan perbaikan lewat Kemendagri.
Untuk itu, Ia meminta agar pemerintah dan seluruh pihak terkait dapat mendukung perda ini, lebih khusus pada kemudahan pemberian izin berusaha di Provinsi Gorontalo. Pasalnya, perda ini tujuannya tak lain adalah untuk meningkatkan investasi dalam berusaha.
“Perda ini perlu didukung oleh semua pihak dan pemerintah, dengan penyelenggaraan perizinan yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel, serta pada aspek substansinya. Tentu saja ini untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Ranperda yang kemudian sudah menjadi perda ini berorientasi pada pengoptimalan tugas dan fungsi pelayanan perizinan berusaha. Untuk itu, Ia juga meminta OPD terkait untuk dapat memaksimalkan pelayanan yang profesional dan proporsional.
“Tentu ini tujuannya mendukung pertumbuhan ekonomi, mendorong masyarakat dan swasta dalam pembangunan daerah, serta meningkatkan ekosistem dan menjaga keberlangsungan kinerja pelayanan dan perizinan berusaha,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Hendra Usman