TPU Sipatana Dijadikan Lokasi Pemakaman Pasien Meninggal Karena Covid-19

Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, didampingi Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, saat meninjau TPU di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Rabu (14/07/2021). (Foto: Salman, Humas Pemprov)

60DTK, Gorontalo – Tempat pemakaman umum (TPU) di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, menjadi lokasi pemakaman pasien meninggal karena covid-19. Sejauh ini, sudah ada enam orang berstatus pasien covid-19 yang dimakamkan di lahan milik Pemprov dan Pemkot Gorontalo itu.

“Hari ini saya dengan Pak Wali dan Forkopimda termasuk Pak Dandim, Pengadilan dan Pak Kajari, meninjau rencana taman pemakaman umum. Dalam suasana covid-19 semacam ini, pemakaman pasien covid-19 juga kita siapkan,” ujar Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, Rabu (14/07/2021).

Bacaan Lainnya
Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, didampingi Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, saat meninjau TPU di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Rabu (14/07/2021). (Foto: Salman, Humas Pemprov)

Dari hasil peninjauan lapangan, diketahui masih ada tiga bidang tanah yang belum dibebaskan karena masalah internal keluarga. Lahan nomor 9 seluas lebih kurang 3000 meter2 dibebaskan Pemprov, sementara nomor 10 seluas 5000 meter2 dibebaskan Pemkot. Sisanya nomor 11 belum sempat dibayarkan karena menjadi objek gugatan di pengadilan.

Baca juga: Rusli Mengaku Kecewa Ada Lagi Miras Masuk Lewat Perbatasan Atinggola

“Memang ada yang belum dibayar karena masih berproses di pengadilan. Nanti masalahnya selesai baru kita bayar, tapi lahan lain sudah ada,” imbuh Rusli.

Di tempat terpisah, Mantan Kabid Penataan Ruang, Dinas PUPR, Sultan Kalupe menjelaskan, sengketa tanah yang masuk di lahan TPU itu sudah berlangsung tahun 2015 dan 2016. Lahan nomor 9,10, 11 merupakan satu sertifikat atas nama Jamaluddin Hiola.

“Lahan nomor 9 dan 10 setelah dibeli Pemprov dan Pemkot muncul gugatan dari pihak keluarga, yakni Yamin Tolinggi cs. Gugatan di pengadilan dimenangkan oleh Yamin Tolinggi sehingga lahan 11 belum bisa dibayarkan karena belum inkrah,” ujar Kepala Biro Pengadaan itu.

Baca juga: Salurkan Bantuan ke 774 Keluarga di Gorut, Rusli Tekankan Beberapa Hal

Pemprov Gorontalo pun mempertimbangkan opsi pembayaran lahan melalui mekanisme penitipan di pengadilan. Pertimbangannya, lahan TPU merupakan kepentingan publik yang harus diprioritaskan. (adv)

 

Sumber: Gorontaloprov.go.id

Pos terkait