60DTK – Gorontalo Utara : Terkait dengan langkah pencegahan virus corona yang ditetapkan pemerintah, Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim menginstruksikan semua perkantoran sebagai penyelenggara layanan publik harus patuh terhadap protokol kesehatan.
Baca Juga : Fasilitas Publik Dan Perkantoran Di Gorontalo Mulai Dilengkapi Fasilitas Cuci Tangan
“Saya mengecek sejumlah Kantor Camat mulai dari Kecamatan Anggrek, Sumalata Timur, dan Sumalata, ada yang belum memiliki sarana cuci tangan”, ujar Idris usai meninjau sejumlah Kantor Kecamatan di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Selasa (24/03/2020).
“Saya sudah instruksikan setiap camat untuk segera menindaklanjutinya, karena itu merupakan salah satu poin protokol kesehatan dalam pencegahan corona yang wajib kita patuhi”, tambah Idirs.
Baca Juga : UNBK Di Gorontalo, Siswa Wajib Cuci Tangan Sebelum Masuk Ruangan
Pada kesempatan itu, Idris meminta kepada pemerintah kabupaten untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi tentang pencegahan dan bahaya jika terinfeksi virus corona. Ia menilai, hal itu belum menyeluruh diterima oleh aparat pemerintah dan masyarakat setempat.
“Sepertinya informasi menyangkut virus corona ini belum secara menyeluruh diterima oleh aparat dan masyarakat. Saya sudah minta kepada Wabup Gorut untuk melakukan sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif”, ujar Idris.
Baca Juga : Masker Kosong Di Pasaran, Ini Langkah Pemda Halmahera Utara
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu mengaku, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Tenaga Kerjas Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan yang ada di Gorontalo Utara.
Selain itu, pemerintah kabupaten juga telah menunda bahkan membatalkan 10 jenis kegiatan yang mendatangkan massa yang banyak. Di antaranya yaitu peringatan Hari Ulang Tahun Gorontalo Utara dan Pameran Pembangunan.
Baca Juga : Begini Cara Update Informasi ODP Dan PDP Covid-19 Di Gorontalo
Di samping itu lanjut Thariq, pemerintah juga telah mengimbau masyarakat untuk menunda penyelenggaraan pesta yang mengumpulkan massa. Seperti resepsi pernikahan, termasuk memperingati tujuh hari dan 40 hari kematian.
“Doa tujuh hari dan 40 hari bisa tetap diselenggarakan. Tetapi cukup imam atau pegawai sara saja. Begitu pula untuk prosesi akad nikah, bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama. Tetapi resepsinya ditunda dulu”, tukas Thariq. (adv)