Warga Diminta Melapor Jika Temukan Ritel Modern Jual Minyak Goreng Mahal

Jajaran Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama tim dari Pemprov Gorontalo saat melakukan peninjauan harga minyak goreng di gerai Alfamart dan Indomaret, Kamis (20/01/2022). (Foto: dok. Dinas Perindag Kabgor)

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Warga Kabupaten Gorontalo diminta melapor ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) jika menemukan ada gerai Alfamart, Indomaret, maupun ritel-ritel modern lain anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), yang menjual minyak goreng dengan harga mahal.

Permintaan itu disampaikan seiring adanya kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan RI yang menetapkan satu harga minyak goreng setara Rp14.000 per liter, terhitung dari 19 Januari 2022 hingga enam bulan ke depan.

“Kalau masyarakat menemukan ada yang menjual dengan harga yang sudah ditetapkan ini, segera melapor ke kami,” pinta Kepala Bidang (Kabid) Pasar dan Perdagangan, Rahmanto Lahili, Kamis (20/01/2022).

 

Untuk cara melapor, jelas Rahmanto, warga bisa datang langsung ke Kantor Dinas Perindag Kabupaten Gorontalo pada hari-hari kerja. Ia bahkan mengaku berencana segera menyediakan pos pengaduan bagi masyarakat.

“Datang langsung ke sini jika ingin melapor. Kita juga berencana segera menyediakan pos pengaduan supaya masyarakat lebih mudah melapor,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rahmanto mengaku bahwa pihaknya bersama tim dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo telah melakukan peninjauan harga minyak goreng di Alfamart dan Indomaret.

Akan tetapi, gerai-gerai yang mereka datangi baru di sekitar Kecamatan Limboto, Ibu Kota Kabupaten Gorontalo.

“Dari tinjauan kami, mereka sudah memberlakukan kebijakan Pemerintah Pusat,” tandas Rahmanto.

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait