Wujudkan Visi Gorontalo, Pemprov Ajukan Dua Ranperda Ke DPRD Provinsi

Sekdaprov Gorontalo Darda Daraba saat menerima naskah Ranperda usul inisiatif DPRD Provinsi Gorontalo. Naskah Ranperda ini diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo melalui rapat paripurna istimewa ke 203, Senin (28/1/2019). (Foto : Echin)

60DTK – KOTA GORONTALO : Pemerintah Provinsi Gorontalo diwakili Sekretaris Daerah (sekda) Darda Daraba mengajukan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Provinsi Gorontalo. Dua buah Ranperda inisiatif Pemprov Gorontalo yaitu Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2013 tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah, serta Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan daerah, Senin (28/1/2019).

BACA JUGA : Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo Lahirkan Ranperda NAPZA

Bacaan Lainnya

Darda menjelaskan, pengajuan dua Ranperda tersebut yang pertama untuk mendukung serta meningkatkan hasil hasil usaha dibidang pertanian, perikanan dan peternakan, maka pemerintah daerah perlu menyediakannya. Sedangkan Ranperda yang kedua tentang penyelenggaraan kearsipan di Provinsi Gorontalo sampai saat ini belum semuanya dapat berjalan sesuai yang diinginkan. Permasalahan lainnya, keterbatasan sarana kearsipan

“Kedua Ranperda tersebut diusulkan oleh Pemprov Gorontalo semata-mata bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencapai visi Gorontalo unggul, maju dan sejahtera,” terang Sekdaprov Darda Daraba

Tujuh fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo menyatakan sikap menerima dan akan mulai membahas dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif dari Pemerintah Provinsi Gorontalo. Pernyataan ketujuh fraksi tersebut disampaikan pada pemandangan umum fraksi pada rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-202,

“Atas nama Pemprov Gorontalo saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang mendalam kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang menyetujui dan mengagendakan pembahasan terhadap dua Ranperda usul Pemprov Gorontalo,” ungkap Sekdaprov Darda Daraba, yang mewakili Gubernur Gorontalo dalam sambutannya.

BACA JUGA : Ombusdsman : Ada Maladminitrasi Dalam Penanganan Kasus Pencabulan Di Pohuwato

Pada rapat paripurna ke-202, Darda Daraba menyerahkan naskah dua Ranperda usul Pemprov Gorontalo kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Yusuf. Selanjutnya pada rapat paripurna ke-203 Darda, menerima naskah Ranperda usul inisiatif DPRD Provinsi Gorontalo.

 

Pos terkait