2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Ditahan Kejari Limboto

Salah Satu Tersangka Kasus Tipikor Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo
Salah Satu Tersangka Kasus Tipikor Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo, Saat Digiring dari Mobil Tahanan Kejari Kabupaten Gorontalo, untuk Dibawa ke Lapas Kelas II Kota Gorontalo, Senin (25/01/2021). Foto : Andi 60DTK

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Tersangka kasus korupsi pembangunan gedung DPRD Kabupaten Gorontalo di Desa Huidu, Kecamatan Limboto Barat, kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Limboto.

Dua orang tersangka tersebut berinisial ANM, mantan Kepala Dinas (Kadis) PU Kabupaten Gorontalo, dan MBS selaku pengawas lapangan pembangunan gedung DPRD Kabupaten Gorontalo.

Ke duanya saat ini telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Limboto di Lapas Kelas II Kota Gorontalo, terhitung sejak hari ini, Senin 25 Januari hingga 13 Februari 2021 nanti (20 Hari).

“Hari ini kami Kejari Kabupaten Gorontalo menerima tahap 2 dari Kejati Gorontalo terkait tindak pidana korupsi gedung DPRD Kabupaten Gorontalo tahun 2008. Kejati Gorontalo melimpahkan 2 orang tersangka” ungkap Kasie Pidsus Kejari Limboto, Bambang Nurdyantoro, di Kantor Kejari Limboto, Senin (25/01/2021).

Tersangka Korupsi Gedung DPRD Kab. Gtlo
Tersangka Kasus Tipikor Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo, Berada di Mobil Tahanan Kejari Kabupaten Gorontalo, untuk Dibawa ke Lapas Kelas II Kota Gorontalo, Senin (25/01/2021). Foto: Andi 60DTK

“Dua tersangka ini adalah ANM selaku pengguna anggaran dan MBS selaku pengawas lapangan. Mereka berdua dilakukan penahanan sejak hari ini sampai 13 Februari, di lapas kelas II Kota Gorontalo,” tambahnya.

Bambang mengatakan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara tindak pidana koruspi (tipikor) keduanya ke pengadilan Kabupaten Gorontalo pada pekan ini.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor dan subsider pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tentang tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Baca Juga: Kemenag Gorontalo Tidak Yakin FPI Gorontalo Beda dengan FPI yang Dibubarkan Pemerintah

Untuk diketahui, penanganan kasus tipikor dalam pembangunan gedung DPRD Kabupaten Gorontalo yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp.1,3 Miliar ini telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir.

Sebelumnya, Kejari Limboto juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya yaitu AM dan JH. Keduanya kini tengah mengikuti persidangan di Pengadilan Kabupaten Gorontalo.

Pos terkait