Kemenag Gorontalo Tidak Yakin FPI Gorontalo Beda dengan FPI yang Dibubarkan Pemerintah

Syafrudin Baderung
Kepala Kementerian Agama Wilayah Provinsi Gorontalo, Syafrudin Baderung. (Foto: Istimewa)

60DTK, Gorontalo – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Syafrudin Baderung mengungkapkan, pihaknya tidak yakin dengan Forum Persaudaraan Islam (FPI) yang dibentuk di Gorontalo, beda dengan organisasi yang telah dibubarkan oleh Pemerintah.

Ketidakyakinan Kemenag itu, setelah pihak FPI Gorontalo diundang untuk melakukan konfirmasi kepada Kementerian Agama Provinsi Gorontalo terkait dengan pendeklarasian organisasi ini.

“Tapi sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum mengkonfirmasi kepada kami,” Kata Syafrudin, Sabtu (23/01/2021).

Seharusnya, Kata Syafrudin, apabila pembentukan organisasi ini tidak sama dengan organisasi yang telah dibubarkan oleh Pemerintah, maka tentu memiliki perbedaan yang sangat signifikan.

Ilustrasi Organisasi FPI Gorontalo
Ilustrasi Organisasi FPI Gorontalo. (Design: Siti Latifa 60DTK)

“Misalnya Forum Pembela Umat Islam (FPUI) atau Persaudaraan Umat Islam. Tapi ini kan sama akronimnya. Ketika di Jakarta ada deklarasi, selanjutnya di daerah juga secara beruntun melakukan pendeklarasian,”ucap Syafrudin.

“Dan kita telah menasehati yang bersangkutan bahwa FPI atau Front Pembela Islam sudah dibubarkan oleh pemerintah dan seharusnya kita tetap tunduk pada hukum negara,” tegasnya.

Baca Juga: FPI Sudah Terbentuk di Gorontalo

Menuruntya, dari pihak organisasi FPI ini mengatakan, tidak ada pelarangan untuk berorganisasi, berkumpul, serta berserikat. Dan jawaban itu dianggap memang logis, dimana pembentukan organisasi ini tidak ada kaitannya dengan FPI yang sudah dibubarkan itu.

“Dan tidak ada larangan suatu organisasi harus melapor atau harus mendaftar kalau mau mendirikan satu kelompok komunitas. Begitu menurutnya,” jelas Syafrudin.

Dari kesimpulan akhir saat Kemenang dan Imtelkam Polres Gorontalo memberi pembinaan, dia menyatakan ingin berkoordinasi dan berkonsultasi lagi dengan Kementerian Agama.

Pos terkait