60DTK.COM – Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan 25 penerima manfaat program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat (PEKA) BPJS Ketenagakerjaan.
Penetapan program Menteri Ketenagakerjaan itu berlangsung saat zoom meeting yang dipusatkan di Hotel Aston Gorontalo, Selasa (18/8/2026).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu mengatakan jaminan sosial merupakan bentuk perlindungan terhadap resiko dalam bekerja.
“Jaminan sosial tidak boleh berhenti pada perlindungan ketika risiko terjadi, tetapi harus berlanjut pada pemberdayaan. Program PEKA diharapkan mendorong perubahan dari protection menuju empowerment,” kata Wardoyo.
Wardoyo menjelaskan penerima manfaat ini diharapkan menjadi pelaku ekonomi produktif tanpa khawatir akan keselamatan dalam bekerja, sehingga manfaat program itu menjadi berguna bagi kehidupan keluarga.
“Dari penerima manfaat menjadi pelaku ekonomi produktif, sehingga manfaat yang diterima dapat menjadi modal untuk kehidupan keluarga yang lebih baik,” jelasnya.
Ia menambahkan sebagai bagian proses pemberdayaan, peserta mendapatkan pembekalan literasi keuangan, akses kredit usaha, kewirausahaan, serta manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pengetahuan tersebut diharapkan membantu penerima manfaat mengelola keuangan, membedakan kebutuhan dan keinginan, menghindari pinjaman tidak produktif, mengembangkan usaha, serta memanfaatkan akses pembiayaan dan teknologi digital,” tambahnya.
Dijelaskan juga Pemerintah Provinsi Gorontalo menyambut baik kolaborasi ini dan mendorong agar PEKA tidak berhenti sebagai kegiatan seminar.
Penerima manfaat yang telah memiliki usaha perlu didorong untuk berkembang, sementara yang belum memiliki usaha perlu dibantu menemukan potensi dan keterampilannya.
Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, lembaga keuangan, dunia usaha, OPD terkait dan stakeholder lainnya menjadi penting untuk membangun ekosistem pemberdayaan yang berkelanjutan. (adv)
