3 Kejanggalan dalam Putusan Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Nelson

Nelson P
Pasangan Nelson-Hendra, Saat Memberikan Pandangan Dan Tanggapannya Terkait Putusan Bawaslu Kabgor Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pilkada, Sabtu (10/10/2020). Foto: Andi 60DTK

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah mengeluarkan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administrasi Pilkada yang dilakukan Calon Bupati Nelson Pomalingo.

Dalam putusannya, Bawaslu berpendapat laporan yang dimasukkan oleh Robin Bilondatu itu telah memenuhi unsur pasal 89 huruf b PKPU nomor 1 tahun 2020, pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016.

“Berdasarkan fakta yang terungkap dan hasil kajian, maka Bawaslu Kabupaten Gorontalo berkesimpulan laporan dengan nomor 11/LP/Kab/29.04/X/2020, memenuhi unsur-unsur pasal 89 huruf b PKPU 1 tahun 2020, pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016 sebagaikana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 202 jo pasal 90 huruf f, dan PKPU 1 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 9 tahun 2020,” ujar Ketua Bawaslu Kabgor, Wahyudin Akili, Sabtu (10/10/2020).

Baca Juga: Kampus Jadi Tempat Kampanye?Alexander: Kita Masih Akan Telusuri

Namun menurut Tim Hubmas Paslon Nelson – Dadang, Mansyir Mudeng terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan Bawaslu tersebut. Khususnya soal alat bukti yang digunakan.

  1. Alat Bukti Hand Sanitizer

Salah satu bukti yang digunakan untuk memutus laporan terhadap Paslon Nelson – Dadang adalah hand sanitizer. Padahal menurut Mansyir Mudeng sejauh ini belum ada pembagian Hand sanitizer tersebut kepada masyarakat. Sehingga sangat janggal apabila barang yang belum diedarkan tetapi sudah dijadikan alat bukti untuk dugaan pelanggaran.

“Hand Sanitizer itu baru di-launching atau diluncurkan beberapa waktu lalu. Saat ini hand sanitezer yang dimaksud sedang dilakukan uji klinik di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo” ujar Mansyir Mudeng.

  1. Kegiatan Jelajah Wisata

Kegiatan Jelajah Wisata yang diikuti Neslon Pomalingo dianggap telah melanggar pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016 yang menjelaskan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan lain yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon.

Baca Juga: Sekian Kali Diundang Bawaslu, Nelson Tegaskan Tidak Lakukan Mutasi

Nyatanya menurut Mansyir, Jelajah Wisata itu merupakan kegiatan yang murni merupakan inisiatif dari komunitas motor di Kabupaten Gorontalo. Kegiatan itu juga tidak menggunakan anggaran daerah.

Keikutsertaan Nelson Pomalingo pada kegiatan itu pula atas ajakan komunitas motor karena dirinya merupakan pembina dari komunitas motor itu.

“yang herannya kok bisa agenda teman – teman komunitas motor, yang dijadikan saksi untuk dimintai keterangan bukan dari teman – teman komunitas motor” ungkap Mansyir Mudeng

  1. Penyerahan bantuan perikanan Tidak Memenuhi Unsur Terstruktur, Sistematis dan Masif

Kehadiran Nelson Pomalingo pada kegiatan penyerahan bantuan perikanan dijadikan dasar laporan bahwa dirinya melanggar pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016.

Namun kata Mansyir, kegiatan itu tidak memenuhi unsur Terstruktur, Sistematis dan Masif. Karena kegiatan itu hanya dihadiri oleh kurang lebih 40 orang yang merupakan perwakilan dari ratusan penerima. Selain itu Nelson hanya sekali menghadiri kegiatan itu. Terlebih Nelson hanya diundang pada kegiatan itu.

Sementara menurut Ketua Bawaslu R.I Abhan,SH, MH saat memberikan materi pada Workshop Penerapan Pasal 71 undang – undang nomor 10 tahun 2016 di Makassar, pelanggaran administrasi yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) berpotensi pada diskualifikasi petanaha.

Pos terkait