60DTK, Kabupaten Gorontalo – Calon Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, kembali mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, Selasa (06/10/2020).
Kedatangan Nelson kali ini tidak lain untuk memenuhi undangan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, dan memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon Bupati Gorontalo dan Wakil Bupati Gorontalo, yang diterima oleh Bawaslu beberapa waktu lalu.
Dalam laporan tersebut, KPU Kabupaten Gorontalo diduga melanggar aturan saat menetapkan Nelson Pomalingo sebagai Calon Bupati Gorontalo. Sebab calon petahana itu dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 2, terkait larangan mengganti pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
“Hari ini saya diminta klarifikasi terkait mutasi. Saya ingin tegaskan saya tidak melakukan mutasi (dalam enam bulan sebelum penetapan pasangan calon), karena itu dilarang dalam pasal 71 itu. Kemudian soal Plt dan Plh (Kepala Dukcapil dan Direktur RS MM. Dunda) itu tidak perlu ijin. Yang perlu itu yang definitif,” jelas Nelson.
Baca Juga: Bawaslu Bone Bolango Tetapkan Tiga Oknum ASN Melanggar Netralitas
Menurut Nelson, tidak ada sesuatu yang perlu dipersoalkan dalam laporan yang dimasukkan oleh Robin Bilondatu tersebut. Ia meyakini, Bawaslu Kabupaten Gorontalo memiliki integritas yang tinggi dalam menyelesaikan penanganan laporan itu.
“Kita tunggu saja hasil akhir penanganan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo,” tandasnya.
Masih terkait penanganan laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin Akili mengungkapkan, sampai sejauh ini pihaknya telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak.
“Di hari pertama kita sudah meminta klarifikasi dari tujuh orang saksi, dan hari ini kita agendakan permintaan klarifikasi dari Nelson Pomalingo dan KPU Kabupaten Gorontalo,” tandas Wahyudin.
Pewarta: Andrianto S. Sanga