Bawaslu Bone Bolango Tetapkan Tiga Oknum ASN Melanggar Netralitas

Bawaslu Bone Bolango
Jajaran Bawaslu Kabupaten Bone Bolango Saat Menggelar Konferensi Pers, di Ruang Sidang Bawaslu, Senin (5/10/2020). Foto: Hendra60DTK

60DTK, Gorontalo – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Bone Bolango menerima laporan atas keterlibatan 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango.

Koordinator Devisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Alti Muhamad mengungkapkan setelah menerima laporan, pihaknya langsung mengundang guna melakukan pemeriksaan kepada ke 3 terduga.

Bacaan Lainnya

Setelah melakukan pemeriksaan, Bawaslu menetapkan 3 oknum ASN yang berinisial IM, LD, dan NT bersalah atas perbuatannya. Ke tiga oknum ASN tersebut, ada yang menjabat sebagai Kepala Dinas, dan ada juga menjabat Kepala Bidang, di salah satu Instansi di Bone Bolango.

“Temuan tersebut telah kami lakukan penyusunan kajian, telah mengundang para saksi. Sehingga setelah melalui pemeriksaan, terhadap ke tiga ASN di Bone Balango, itu resmi kami tetapkan bersalah,” ungkap Alti Muhamad saat konferensi pers di Ruang Sidang Bawaslu, Senin (5/10/2020).

Baca Juga: Datangi Bawaslu, Nelson-Hendra Dan Rustam-Dicky Klarifikasi Soal Laporan Tonny-Daryatno

Setelah menetapkan 3 ASN tersebut bersalah, Bawaslu langsung menyerahkan permasalahan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk segera ditindaklanjuti.

“Setelah itu, kami teruskan ke Instansi berwenang yakni KASN. Ke tiga oknum ASN ini melakukan kesalahan, yang satu mengunggah di Instagram, yang satu memberikan emot dalam bentuk gambar Pasangan Calon, dan yang satu memberi tanda like,” jelasnya.

Dijelaskan, para ASN tersebut melanggar Undang-undang netralitas ASN dalam Undang-Undang nomor 5, kemudian merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil.

 

 

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait