Ini Alasan Pengadilan Negeri Bebaskan Sarlis Mantu

Sarlis Mantu (tengah) bersama tim kuasa hukumnya. (Foto: Ist)

60DTK, Gorontalo – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan oleh Sarlis Mantu, dinyatakan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Gorontalo.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana tersebut sebagaimana amanat putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 286/Pid.B/2023/PN Gto, Rabu (7/02/24) Kemarin.

”Sebelumnya, kliennya dilaporkan oleh Sucipto Kadir dan Kadir Laya, di mana menurut pelapor bahwa klien kami telah melakukan penipuan terhadapnya secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya,” ungkap Penesihat Hukum Terdakwa, Frengki Uloli.

Frengki mengungkapkan bahwa KM 887 milik KSU Samudra Jaya yang dipimpin oleh Sarlis Mantu, sebenarnya telah dialihkan penguasaannya berdasarkan surat pernyataan antara Sarlis Mantu dan Andi Ackhir selaku pemilik Koperasi Aries Sejahtera, selanjutnya oleh Andi Ackhir kepemilikan tersebut diserahkan kepada Kadir Laya yang tidak lain adalah ayah dari Sucipto Kadir.

“Sehingga tuduhan ini, kami tim penasihat hukum terdakwa di muka persidangan telah dapat membuktikan bahwa klien kami sebenarnya tidak pernah mengalihkan penguasaan bantuan hibah milik negara tersebut, bahkan dalam fakta persidangan terungkap skenario adanya pengalihan ini ternyata otaknya adalah pelapor sendiri,” tegasnya.

Frengki juga menjelaskan, surat-surat yang ditandatangani oleh Sarlis Mantu atau Om Ungke dan Andri adalah surat yang dikonsep oleh Sucipto Kadir dan diketik oleh Feri Udjulu. Tak hanya itu, ada keterangan saksi yang sangat menggelitik dimana ada pengakuan saksi yang dipaksa untuk melakukan pengalihan melalui notaris.

“Dari beberapa keterangan saksi, kami meyakini, sebenarnya klien kami ini masuk dalam pusaran jebakan terdakwa 1 Mulyadi Saegart, di mana terdakwa 1 sendiri dalam pengelolaan kapal KM 887 tidak pernah memberikan laporan hasil tangkap dan setoran simpanan wajib kepada koperasi,” paparnya.

Sehingga dengan demikian, Frengki merasa bersyukur majelis hakim sangat peka dan jeli menelusuri modus dan operandi dari terdakwa 1 dan Sucipto Kadir ini.

“Sebelumnya penuntut umum dalam perkara tersebut menuntut klien kami agar menjatuhkan putusan menghukum terdakwa I selama 1 (satu) tahun, terdakwa II Sarlis Mantu selama 10 (sepuluh) bulan, dan terdakwa III Andri Achir selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan rumah, kota, dan tahanan rutan,” terangnya.

Selain itu, Frengki menjelaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo telah menjatuhkan putusan Menyatakan Terdakwa I Mulyadi Saegaert alias Mulyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Mulyadi Saegaert alias Mulyadi. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Sedangkan kepada Sarlis Mantu, pengadilan menjatuhkan putusan, bahwa terdakwa II Sarlis Mantu Alias Ungke dan terdakwa III Andri Achir alias Andri tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu atau alternatif kedua.

Demikian pula dengan penuntut umum membebaskan terdakwa II Sarlis Mantu alias Ungke dan terdakwa III Andri Achir alias Andri tersebut. Oleh karena itu, dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Dan terakhir memerintahkan terdakwa II Sarlis Mantu alias Ungke dan terdakwa III Andri Achir alias Andri dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, serta memulihkan hak-hak terdakwa II Sarlis Mantu alias Ungke dan terdakwa III Andri Achir alias Andri dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya.

“Tidak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan agar surat-surat berkenaan dengan KM 887 yang dalam penguasaan Sucipto Kadir kemudian telah disita oleh Penyidik Polresta Gorontalo Kota dan diserahkan kepada penuntut umum agar dikembalikan kepada KSU Samudera Jaya melalui terdakwa Sarlis Mantua atau Om Ungke,” ujarnya.

“Sebagai tim penasihat hukum terdakwa baik saya dan Nismawati Male sangat berterima kasih atas putusan ini, selanjutnya kami memastikan akan melakukan upaya hukum balik baik kepada para saksi yang memberikan keterangan yang justru memberatkan klien kami, kepada pelapor yang telah melaporkan klien kami hingga harus di meja hijaukan,” tandasnya.

 

Pewarta: Hendra Usman

Pos terkait