60DTK, Kota Gorontalo – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mengamankan satu orang warga negara asing (WNA) asal India berisinisial WR (34) karena melanggar peraturan perundang-undang tentang keimigrasian.
Dari penelusuran pihak Kantor Imigrasi, warga negara India ini telah lama tinggal di Gorontalo, tepatnya sejak 12 Februari 2023, tanpa memegang alias memiliki dokumen izin tinggal yang sah dari pihak berwenang, yakni pemerintah.
“Pelanggaran yang dilakukan adalah pasal 118 ayat 1, kemudian pasal 78 ayat 3, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Iwan Irawan dalam konferensi pers, Jumat (29/12/2023).
Memang, pria tersebut masuk ke Indonesia berdasarkan dokumen resmi di bulan Januari 2023 lalu, melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta dengan motif mencari istri.
Dari pengakuannya, warga India ini telah menikah siri dengan perempuan berinisial E asal Gorontalo. Namun, karena pernikahan keduanya berlangsung di India dan belum dilaporkan ke pemerintah Indonesia, maka catatan pernikahan mereka tidak terdaftar di dalam negeri.
Selama berada di Gorontalo, pria tersebut juga tidak melakukan aktivitas apa pun, Ia hanya berada di kos saja. Dari pengakuan WR, segala kebutuhannya ditanggung oleh sang istri karena statusnya juga merupakan guru pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu sekolah di Gorontalo.
“Dia sudah over stay dari tanggal 12 Februari, sudah lebih dari 60 hari (Februari hingga Desember), melewati izin tinggalnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, kalau over stay, masuk dalam tindak pidana keimigrasian,” jelasnya.
Sejauh ini, kata Irawan, pihaknya telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan perwakilan alias Kedutaan Pemerintah India yang ada di Indonesia. Dalam proses pra penyidikan tindak pidana, pihaknya juga sudah melakukan BAP terhadap WR.
“Ada dua tindakan yang bisa kita lakukan, yakni pro justitia dan administrasi keimigrasian. Khusus soal administrasi keimigrasian, bisa kita lakukan deportasi apabila dia sudah mendapat dokumen keimigrasian atau paspor dari kedutaan India,” ujarnya.
“Kemudian, WNA ini juga bisa kita tempatkan di tempat tertentu, misalkan di Rumah Deteni di Manado. Sebab di Rumah Deteni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo ini ada batas waktunya, hanya selama 30 hari,” tambahnya.
Pewarta: Andrianto Sanga