60DTK, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia sebagai tersangka dalam video syur yang tersebar di berbagai media sosial (Medsos) beberapa waktu lalu.
Penetapan status tersebut diambil setelah pihak polisi melakukan gelar perkara dan meminta keterangan dari artis yang akrab disapa Gisel ini sebanyak dua kali, yang saat itu masih berstatus sebagai saksi.
Dari hasil gelar perkara dan permintaan keterangan ini, terungkap 5 fakta dibalik video porno tersebut.
- Video Direkam Tahun 2017
Kepolisian Polda Metro Jaya mulai menyelidiki pemeran video syur mirip Gisel sejak bulan November lalu. Sejak penyelidikan itu, polisi sudah dua kali meminta keterangan dari Gisel. Dari keterangannya, Gisel akhirnya mengakui bahwa pemeran dalam video tersebut adalah benar dirinya, dan direkam pada tahun 2017 lalu.
- Video Direkam Saat Gissela Masih Istri Gading Marten
Kepada polisi, Gisel mengakui video syur yang sempat beredar di media sosial (medsos) adalah dirinya. Video panas itu direkam pada tahun 2017 lalu, atau saat masih menjadi istri Gading Marten. Pasalnya, mereka baru resmi bercerai pada tahun 2019, setelah menikah pada tahun 2013 silam.
Baca Juga: Kepada Polisi Gisel Akui Video Seksnya
- Lokasi Perekaman di Kota Medan
Dalam pengakuan Gisel kepada polisi, perekaman video porno dengan MYD itu dilakukan di salah satu hotel yang ada di Kota Medan, Sumatera Utara.
- Video Sudah Sempat Dihapus
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hotman Paris mengaku bahwa Gisel pernah curhat kepada dirinya, bahwa Gisel menyerahkan sebuah handphone kepada managernya pada 3 tahun lalu, dan video tersebut telah dihapus.
Baca Juga: Ternyata Video Seks Gisel Direkam Saat Dirinya Masih Istri Gading Marten
- Gisel Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisel kini terancam mendapat hukuman pidana 12 tahun. Gisela disangkakan dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi. Dalam pasal ini, tersangka pornografi dihukum penjara paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara.