60DTK – GORONTALO : Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar menegaskan, pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) bagi peserta pemilu yang akan melakukan kampanye di malam hari. Hal ini disampaikan melalui rapat koordinasi dan evaluasi bersama pimpinan partai serta calon DPD di kantor bawaslu Gorontalo dan pihak Intel Polda Gorontalo di Ruang Sidang Bawaslu, Kamis (14/2/2019).
“Pihak kepolisian tidak akan ada mengeluarkan STTP, hal ini sudah disampaikan melalui diskusi dengan pihak intel Polda Gorongalo,” tegas Jaharudin.
Jaharudin juga menjelaskan, larangan bagi peserta pemilu untuk melakukan kampanye di malam hari tidak hanya berlaku di Gorontalo, melainkan juga berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
“Seluruh Indonesia tidak ada kampanye di tengah malam. Hal ini mengacu pada peraturan Kapolri, Perkap No. 6 Tahun 2012 tentang tata cara pemberitahuan dan penerbitan surat tanda terima pemberitahuan kampanye pemilah umum,” jelas Jaharudin.
Menurutnya, larangan ini sebagai bentuk pertimbangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Utamanya keselamatan para peserta pemilu dan masyarakat jika terjadi hal – hal di luar pantauan petugas keamanan maupun Bawaslu.
“Melalui peraturan ini tentu kita harus menaatinya, sebab dari berbagai pertimbangan salah satunya keamanan. Jangan sampai kegiatan kampanye tidak diketahui dilempari batu oleh orang dan kita tidak bisa mengetahui karena keterbatasan jarak pandang kita pada malam hari,” ujar Jaharudin Umar saat di wawancarai.
Terkait dengan hal tersebut, pihak Bawaslu akan melakukan rapat bersama KPU Provinsi Gorontalo agar tidak minumbulkan polemik dikalangan masyarakat maupun peserta pemilih nanti.
“Hal ini akan kami rapatkan dengan KPU jangan sampai akan menjadi polemik dan timbul pertanyaan, kenapa sih yang lain boleh yang lain dilarang. Maka hal – hal seperti ini perlu kita jawab dengan regulasi,” tutup Jaharudin.
Penulis : Moh. Adi Efendi
Editor : Kasim A.