60DTK, Gorontalo – Penghentian siaran tv analog untuk migrasi ke siaran tv digital terus dilakukan. Untuk bisa menangkap siaran tv digital, televisi yang dimiliki perlu didukung perangkat yang memiliki spek digital video broadcasting second generation terrestrial (DVB-T2).
DVB-T2 ini adalah sistem transimisi terestrial digital yang dikembangkan oleh proyek DVB, dan menjadi standar transmisi siaran terbaru untuk TV digital.
Baik itu perangkat set top box (STB) maupun TV digital, keduanya harus memiliki perangkat DVB-T2 untuk bisa menangkap siaran TV digital.
“Pada tanggal 30 April jam 24.00 WIB, dilakukan penutupan tetap siaran televisi analog dan mulai berlangsungnya siaran tetap digital penuh televisi, masyarakat bisa mengikuti petunjuk-petunjuk yang ada dari siaran televisi jika perangkat belum memenuhi syarat atau DVB-T2,” ujar Menkominfo RI, Johnny G Plate beberapa waktu lalu.
Teknolog DVB-T2 ini memang mulai dikomersialkan sejak April 2007 silam, sebagai pengganti DVB generasi pertama. DVB-T2 banyak diadopsi negara di Eropa dan Asia, termasuk Indonesia.
DVB-T2 menerapkan teknik modulasi dan pengkodean terbaru untuk memungkinkan penggunaan spektrum terestrial yang sangat efisien untuk pengiriman layanan audio, video, dan data ke perangkat tetap, portabel, dan seluler. Ada sejumlah peningkatan yang dibawa teknologi ini dari pendahulunya.
Dibandingkan DVB generasi pertama, DVB-T2 punya kapasitas transmisi setidaknya 30 hingga 50 persen lebih tinggi dan kinerja SFN yang lebih baik. Jika dibandingkan TV Analog, DVB-T2 sama sekali tidak terpengaruh oleh cuaca.
Dengan DVB-T2, masyarakat dapat menikmati saluran TV digital dengan kualitas HD secara gratis. Jumlah saluran digital yang ditangkap akan tergantung sepenuhnya pada apakah sinyal antena kuat atau tidak.