60DTK, Jakarta – Pemerintah Pusat berencana kembali membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2021 ini, setelah pada tahun lalu tidak melakukan pengangkatan karena adanya pandemi Covid-19. Rencananya, penerimaan CPNS tersebut dilaksanakan bulan April hingga Mei mendatang.
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Sesmenpan-RB), Dwi Wahyu Atmaji memastikan, rencana pembukaan CPNS itu tetap ada. Akan tetapi, rencana tersebut hingga saat ini masih dalam proses pembahasan.
“Ada (pembukaan CPNS 2021). Masih dibahas,” kata Dwi dilansir dari cnbcindonesia.com, Senin (04/01/2021).
Dwi juga mengatakan, Kementerian/Lembaga (K/L) telah mengajukan formasi CPNS yang dibutuhkan untuk tahun 2022 itu. Saat ini, kata Dwi, hal itu juga masih dibahas dan pemerintah masih akan menyesuaikan dengan kemampuan negara
“Sudah (ada pengajuan K/L). Masih diolah (datanya),” beber Dwi.
Baca Juga: Terlibat Organisasi Terlarang, ASN Dikenai Sanksi Disiplin Berat
Mengenai penerimaan CPNS 2021 ini juga sudah dikemukakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi penyederhanaan birokrasi pada bulan Agustus lalu.
“Berkaitan dengan rekrutmen, saya kira ini kaitan seleksi CPNS yang pada kabinet ini sudah diawali pada CPNS 2019-2020. Yang sekarang sudah pada tahap-tahap akhir dan 2020 tidak mengadakan penerimaan CPNS,” ujar Tjahjo.
Meski begitu, Tjahjo mengatakan bahwa ada kemungkinan pembukaan formasi CPNS kali ini tidak akan dilakukan secara besar-besaran, seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
“Nanti 2021 itu pun juga terbatas sesuai dengan kebutuhan. Termasuk sudah mulai banyak dari kementerian-kementerian yang tidak menambah pegawai lagi,” tuturnya.
Terlepas dari kepastian pendaftaran CPNS 2021 yang helum ditentukan, tidak ada salahnya untuk menyiapkan dokumen pendaftaran dari jauh-jauh hari. Pasalnya, hal ini akan lebih mempermudah saat pendaftaran dibuka.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat ikut daftar CPNS ini diantaranya ; Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah, Transkrip Nilai, Pas Foto, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta dokumen lain yang sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.