60DTK.COM – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea sepakat dengan korban narkoba tidak diproses pidana oleh aparat penegak hukum.
Hal ini tertuang pada regulasi baru yakni KUHP (UU Nomor 01 tahun 2023) yang mulai diberlakukan tahun ini, terkait korban narkoba.
“Pemakai ini banyak yang hanya korban. Mereka harusnya tidak dipidana, tapi diobati biar tidak menggunakan narkoba lagi,” ujar Adhan pada rapat Forkopimda di Ruang Pola, Kamis (29/01/2026).
Adhan mengungkapkan, yang harus mendapat tindakan tegas atau hukuman berat adalah penjual, pengedar, terutama bandar.
Menurutnya, para bandit itu biang keladi dari penyalahgunaan narkoba di Indonesia, khususnya di Kota Gorontalo.
“Penjual Narkoba harus dihukum berat. Karena penjual ini biang keladi, banyak mereka yang dari luar daerah memasok barang ke sini,” tegas Adhan.
Adhan Dambea menaruh perhatian khusus terhadap peredaran narkoba ini.
Sejak mendapat amanah dari warga Kota Gorontalo, ia sudah menabuh genderang perang terhadap narkoba dengan membentuk satuan tugas (Satgas) minuman keras (Miras) dan narkoba di setiap kelurahan.
Hasilnya, peredaran narkoba di Kota Gorontalo terus berkurang. Meski demikian, Adhan Dambea tetap fokus untuk memberantas narkoba di bumi Serambi Madinah.
“Alhamdulillah mulai berkurang. Tapi, akan kita kawal terus,” pungkas Adhan. (adv)






