Aktivitas Tambang Galian C di Telaga Biru Disorot Komisi II Deprov Gorontalo

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan monitoring lokasi pertambangan galian c yang ada di Desa Dumati, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. (Foto: (Pojok6.id/Aan)

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Aktivitas tambang galian c yang ada di Desa Dumati, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, mendapatkan sorotan dari Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo. Pasalnya, tambang ini telah memberikan dampak yang tidak baik terhadap lingkungan sekitar.

Ketua Komisi II Deprov Gorontalo, Espin Tulie mengatakan, pihaknya melihat lokasi pertambangan ini sangat dekat dengan Embung (bangunan konservasi air) yang juga ada di Desa Dumati. Menurut mereka, hal ini bisa saja akan mempengaruhi fungsi embung dalam menampung air.

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan monitoring lokasi pertambangan galian c yang ada di Desa Dumati, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. (Foto: (Pojok6.id/Aan)

“Lereng gunung tempat mereka mengambil material tambang sudah sangat gundul. Dan ketika musim penghujan, embung tersebut tidak dapat menampung beban air, sehingga desa-desa sekitar sini terdampak bencana banjir,” ujar Espin.

Politisi PDIP itu menambahkan, saat ini baik warga Desa Dumati, Pilohayanga, hingga Desa Tenggela, sudah sering mengeluhkan adanya aktivitas pertambangan galian c tersebut.

Pasalnya, tambang ini dinilai telah membawa dampak banjir yang sering merendam sawah dan lahan perkebunan mereka.

“Kita (DPRD) ingin izin pertambangan milik perusahaan ini harus segera dievaluasi oleh Inspektur Pertambangan Dinas ESDM Provinsi. Evaluasinya pun harus dijalankan sesuai dengan kenyataan di lapangan, mulai dari kerusakan lingkungan dan penentuan lokasi yang sesuai titik koordinasi,” tutupnya. (adv/rls)

 

Penulis: Andrianto Sanga

Pos terkait