Dikritik, Ombudsman Gorontalo Sampaikan Permohonan Maaf dan Apresiasi

Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Wahiyudin Mamonto. (Foto: Istimewa)

60DTK, Gorontalo – Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor atas nama Farid, yang mengaku tidak mendapat pelayanan yang sigap dari Ombudsman Provinsi Gorontalo.

Hal itu disampaikan oleh Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Wahiyudin Mamonto, menanggapi kritik yang beredar di sejumlah media massa sebelumnya.

Bacaan Lainnya
Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Wahiyudin Mamonto. (Foto: Istimewa)

Wahiyudin menjelaskan, akibat keberatan dari Farid terhadap kinerja Asisten Dian yang bertugas pada unit penyelesaian laporan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Pemeriksaan berupa permintaan keterangan dan dokumen terhadap Asisten Dian, yang berlangsung pada tanggal 5 sampai 6 Agustus 2021, dan menghasilkan kesimpulan antara lain mengeluarkan Asisten Dian dari tim penanganan laporan masyarakat atas nama Farid.

“Ada beberapa poin yang kami temukan dalam pemeriksaan ini, penting untuk dijadikan pelajaran bagi kita semua,” ujar Wahiyudin.

Menurut Wahiyudin, kritik atau keluhan yang disampaikan oleh Farid merupakan hal yang positif bagi perbaikan pelayanan Ombudsman untuk masyarakat, khususnya di Provinsi Gorontalo. Oleh karena itu, sudah seharusnya hal itu menjadi contoh bagi para pelapor lainnya.

Wahiyudin menambahkan, pelapor yang kritis adalah bagian dari perbaikan pelayanan publik secara menyeluruh sehingga tidak hanya Ombudsman yang mendapatkan pelajaran penting dalam upaya peningkatan mutu layanan.

“Kami menyampaikan permohonan maaf dan apresiasi kepada Farid D,” imbuhnya.

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan selalu menunggu dan terbuka dengan masukan atau kritik dari masyarakat Provinsi Gorontalo.

Selama ini, kata Wahiyudin, masukan atau kritik yang dialamatkan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo dapat dikatakan minim, dan hal itu menurut Wahiyudin sangat tidak baik.

Pos terkait