60DTK, Gorontalo – Ketua Yayasan Winarni Rahmat Ririn Al-Azhar 43 Kota Gorontalo, Taufik Akbar memberikan penjelasan terkait masalah yang terjadi di yayasan tersebut, Jumat (18/11/2023).
Taufik mengatakan, terkait pemotongan gaji kepada karyawan itu memang benar adanya. Alasannya, karena pihak yayasan sementara melakukan penyesuaian anggaran.
Meski begitu, pemotongan yang dilakukan ini hanyalah gaji tunjangan, bukan gaji pokok karyawan, dan itu pun, kata Taufik sudah dikembalikan kepada karyawan yayasan.
“Masalah pemotongan gaji teman-teman pada saat bulan September itu memang benar, kami sempat memberikan gaji itu jumlahnya itu tidak ada tunjangan yang kami hilangkan, tapi itu sudah dikembalikan, sehingga sudah dilengkapi penuh,” ungkapnya, Jumat (17/11/2023).
Taufik juga menyampaikan alasan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada tiga karyawan, yakni kepala sekolah dasar (SD), bendahara pengelola dana bos, dan karyawan tata usaha.
Ia mengatakan, PHK kepada kepala sekolah dan bendahara itu dilakukan dengan alasan bahwa pihak yayasan tak pernah mendapatkan laporan terkait pengelolaan dana BOS. Bahkan ketua yayasan pun sudah berulang kali meminta untuk segera melaporkan peruntukan dana BOS tersebut.
“Jadi itu juga tidak dilaporkan kepada saya selaku ketua yayasan, sekretariat kami pun tidak mengetahui peruntukannya seperti apa, dan pelaporan dana BOS init tertuang dalam peraturan kepegawaian, yakni mewajib setiap ada penerimaan dana itu harus dilakukan pelaporan kepada pihak yayasan,” tegasnya.
Sama halnya dengan karyawan tata usaha. Selain penerimaan dana BOS, pihak yayasan juga menerima dana lainnya, seperti dana ekstrakulikuler yang juga tidak dilaporkan kepada pihak yayasan.
“Yayasan selaku pengelola sekolah wajib juga mengetahui peruntukan dana BOS dan penerimaan lainnya, saya sampai hari ini tidak mengetahui persoalanya itu,” paparnya.
Namun, saat ditanyai terkait mekenisme PHK yang pihak yayasan sendiri tidak pernah memberikan surat peringatan (SP), itu dijelaskan bahwa PHK yang dilakukan ini, termasuk pada kategori pelanggaran berat.
“Jadi perlu digarisbawahi, pada peraturan kepegawaian itu pada pasal 72 pelanggaran dan sanksi itu ada tiga kategorinya, yakni pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Sedangkan ketiga karyawan ini masuk pada pelanggaran berat,” tandasnya.
Pewarta: Hendra Usman