60DTK, Kabupaten Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), menanggapi keluhan sejumlah pedagang soal sunyinya pengunjung serta tingginya nilai retribusi lapak di Pasar Shopping Center Limboto.
Kepala Bidang Pasar dan Perdagangan Dinas Perindag Kabupaten Gorontalo, Rahmanto Lahili mengatakan, sejak para pedagang akan menempati pasar tersebut, pemerintah daerah sudah mengingatkan kemungkinan jumlah pengunjung masih sedikit di awal-awal pembukaan.
Rahmanto menyebut, meski gedung Pasar Modern Limboto ini berdiri di lokasi bekas Pasar Shopping Center Limboto, proses adaptasi pengunjung maupun pedagang sudah pasti akan tetap ada, dan waktunya tidak bisa langsung ditentukan.
“Tapi pemerintah tidak akan tinggal diam. Kami akan melakukan berbagai upaya intervensi agar seiring waktu banyak pengunjung tertarik datang ke Pasar Modern Limboto ini,” aku Rahmanto saat ditemui awak media baru-baru ini.
Ia bahkan mengungkapkan beberapa upaya yang telah dilakukan maupun sudah direncanakan oleh pemerintah guna menarik pengunjung untuk datang ke pasar yang pembangunannya menyerap kurang lebih Rp56 miliar dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) ini.
Menurutnya, acara uji coba serta peresmian Pasar Modern Limboto yang dilaksanakan pada September lalu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyosialisasikan keberadaan pasar tersebut.
“Kita juga sudah berencana untuk memusatkan beberapa kegiatan di pasar ini dengan harapan agar masyarakat bisa berbelanja di sana,” bebernya.
Mengenai retribusi, Rahmanto menjelaskan bahwa saat ini pemerintah daerah masih menerapkan nominal yang tertuang dalam peraturan daerah (perda) lama, yakni Rp10.625 per meter, sambil menunggu peraturan baru bisa diberlakukan.
Terkait perda baru, kata Rahmanto, aturan ini telah disepakati oleh DPRD dan pemerintah daerah pada tahun 2022 lalu karena berbagai pertimbangan, salah satunya karena tarif retribusi sebelumnya sudah berlaku sejak 2012 silam.
Saat ini, regulasi tersebut masih dalam tahap verifikasi oleh Kemendagri agar tidak bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Verifikasi ini sudah satu tahun lebih, tapi sampai sekarang belum keluar, kami juga masih menunggu. Selama ini belum ada, kami masih berlakukan tarif atau perda lama,” ujarnya.
Andai perda baru sudah diberlakukan dan pedagang merasa berat dengan nilai retribusi yang ditetapkan, Ia menyarankan mereka supaya menyampaikan atau mengajukan permohonan penurunan kepada Bupati Gorontalo.
“Karena hal-hal seperti ini ada prosesnya. Tidak boleh serta merta diturunkan karena itu harus dikaji dan sebagainya, banyak pertimbangan,” tandasnya.
Pewarta: Andrianto Sanga