60DTK, Gorontalo – Menghadapi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 1 Juni 2021, Pemprov Gorontalo memberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Gorontalo.
Pemberlakukan WFH tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Gorontalo Nomor 800/BKD/02/VI/1322/2021.

“Diberlakukan penyesuaian sistem kerja pegawai terhitung mulai 1 Juni 2021 sampai dengan 14 Juni 2021, atau berakhirnya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” begitu bunyi poin pertama surat edaran tersebut saat diterima, Kamis (3/06/2021).
Baca juga: Diskominfotik Gorontalo Berniat Perkuat SDM Siber dan Sandi, Begini Respons BSSN
Poin pertama mengatur sejumlah ketentuan, di antaranya, pajabat struktural dan fungsional tertentu tetap masuk kantor dan menaati ketentuan jam kerja.
Untuk pelaksana dan tenaga penunjang dibagi 50 persen bekerja di kantor (work from office) dan 50 bekerja dari rumah atau tempat tinggal masing-masing (work from home) yang pembagiannya diatur oleh masing-masing pimpinan OPD.
“Ketentuan terkait dengan pelaksanaan tugas, pelayanan, penilaian kinerja, dan presentasi mengacu pada ketentuan yang berlaku,” bunyi poin 1 huruf c.
Baca juga: Idris Usulkan 5.000 Peserta Dari Gorontalo Untuk Ikut Program Unggulan Kemkominfo
Berikutnya, apabila tempat tinggal setiap pegawai termasuk pada tingkat zonasi sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, harus tetap menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.
Bagi unit kerja layanan publik seperti RSUD Hasri Ainun Habibie, Dinas Kesehatan, Dinas Satpol PP dan Damkar, BPBD, Dinas Perhubungan, serta UPT Dinas/Badan yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat, akan diatur penyesuaian sistem kerjanya oleh masing-masing pimpinan OPD dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (adv)
Sumber: Gorontaloprov.go.id