Banggar Soroti Besarnya Sisa APBD Kota Gorontalo Tahun 2021

  • Whatsapp
Banggar DPRD Kota Gorontalo saat melakukan rapat dengan TAPD Kota Gorontalo terkait pertanggungjawaban Wali Kota terhadap APBD Kota Gorontalo tahun 2021. Rapat ini berlangsung di Kantor DPRD Kota Gorontalo, Jumat (1/07/2022). (Foto: Andi 60dtk)

60DTK, Kota Gorontalo – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Gorontalo menyoroti besarnya sisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo pada tahun anggaran 2021 yang nilainya sekitar Rp104 miliar.

“Yang saya pertanyakan, apakah ini perencanaan yang keliru atau OPD yang tidak siap untuk melaksanakan anggaran yang ada,” ujar Irwan Hunawa usai Banggar melaksanakan rapat dengan TAPD Kota Gorontalo, Jumat (1/07/2022).

Bacaan Lainnya
banner 468x60

Menurut Irwan, harusnya anggaran sebesar itu dimanfaatkan dengan maksimal oleh pemerintah daerah sehingga terserap dengan baik. Andai tetap ada anggaran yang tersisa, jangan sampai nilainya tinggi.

“Kita tahu bersama, pasca-pandemi ini, masyarakat itu membutuhkan anggaran. Kalau anggaran ini bisa tergunakan, maka ekonomi akan berkembang,” kata Irwan.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto mengakui bahwa dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Kota Gorontalo pada tahun lalu ada sekitar Rp104 miliar.

Dana SiLPA ini ada karena sisa pembayaran beberapa pekerjaan yang baru berakhir pada Desember 2021, harus dibayarkan pada awal tahun 2022 ini. Selain itu, ada juga sisa pembayaran tunjangan profesi guru dan akan dikompensasi pada tahun ini.

“Yang paling besar adalah sisa dana di RS Aloei Saboe, sekitar Rp64 miliar. Ini nantinya akan digunakan untuk beberapa hal, sesuai ketentuan harus dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan dewan pengawas rumah sakit, terutama untuk pembayaran sisa hutang obat di tahun 2021,” bebernya.

Secara kumulatif, kata Nuryanto, SiLPA APBD Kota Gorontalo tahun 2021 itu terbilang cukup besar. Akan tetapi, Ia menegaskan bahwa dana ini hanya merupakan pembayaran program di tahun lalu yang tertunda.

“Jadi dana ini bukan tidak terserap, tapi tertunda. Kemudian kita juga sama-sama tahu, dalam pelaporan keuangan itu kita dibatasi pada 31 Desember. Jadi semua pekerjaan yang selesai pada akhir tahun tapi belum terbayarkan, maka itu harus kita alokasikan pada tahun berikutnya dan itu menjadi SiLPA,” tandasnya. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

banner 468x60

Pos terkait