60DTK, Kota Gorontalo – Jumlah kursi anggota legislatif (Aleg) di DPRD Kota Gorontalo berpotensi mengalami penambahan dari 25 menjadi 30 kursi di waktu yang akan datang.
Hal ini terungkap usai Komisi A DPRD Kota Gorontalo melakukan rapat dengan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, Jumat (1/07/2022).
“Artinya ada kemungkinan ketambahan lima kursi,” Kata Ketua Komisi A, Erman Latjengke.
Menurut Erman, penambahan jumlah kursi itu bisa saja terjadi. Sebab dalam peraturan perundang-undangan, jika total penduduk dalam suatu daerah sudah mencapai 200 sampai 300 ribu orang, maka jumlah kursi DPRD harus ada 30.
“Berdasarkan data Dirjen Dukcapil, pada semester II tahun 2021, jumlah penduduk Kota Gorontalo itu sudah ada sekitar 201.700 orang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa potensi penambahan kursi DPRD Kota Gorontalo kemungkinan tidak akan berdampak pada jumlah daerah pemilihan (dapil) yang ada.
Artinya, tetap hanya empat dapil yakni Kota Selatan dan Hulonthalangi; Dungingi dan Kota Barat; Kota Tengah, Sipatana dan Kota Utara; Serta Kota Timur dan Dumbo Raya.
Berdasarkan penjelasan KPU, kata Erman, jumlah anggota legislatif dari dapil Kota Timur-Dumbo Raya akan bertambah 1 kursi, Dungingi-Kota Barat bertambah 2 kursi, Kota Tengah, Sipatana dan Kota Utara juga bertambah dua kursi.
“Kenapa dapil Kota Selatan dan Hulonthalangi tidak bertambah, itu ada rumusnya. Berdasarkan penyampaian KPU, jumlah penduduk dibagi dengan kursi,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga