Banyak Penambang Ilegal, Pjs Bupati Blitar Mediasi Pengurusan Izin

Penambang se Blitar
Para Penambang se-Kabupaten Blitar saat Audiens Bersama Pjs Bupati Blitar. (Foto: Achmad 60DTK)

60DTK, Blitar – Masih banyaknya perusahaan pertambangan liar atau illegal di Kabupaten Blitar, menurut Pjs Bupati Blitar Budi Santosa, merupakan buah dari berbelit-belitnya regulasi dari proses pengurusan perizinan, serta kurangnya faktor komunikasi dengan pihak-pihak terkait.

“Dan hari ini penambang-penambang illegal ternyata ada komitmen yang baik, yaitu bagaimana pengurusan dari illegal menjadi legal dan pengurusannya itu mudah dan jangan berbelit-belit. Intinya itu, semua kepingin legal,” ujar Budi kepada awak media usai membahas pengurusan izin, bersama para penambang di Blitar, di Pendopo Ronggo Hadinegoro, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga: RSUD Ngudi Waluyo Blitar Terima Bantuan Ventilator Dari Pemprov Jatim

Pantauannya sejauh ini, proses pengurusan perizinan pertambangan illegal menjadi legal di Kabupaten Blitar masih tergolong rumit dan kurang dukungan dari berbagai pihak. Untuk itu, dia berupaya mengawal percepatan kepengurusan ya sampai tingkat provinsi.

“Ini bagaimana kami disini selaku Pjs Bupati yang juga Kepala Satpol PP provinsi Jawa Timur akan mengawal, saya bentuk tim yang di kabupaten Blitar bagaimana mengawal yang ada di kabupaten sebelum dibawa ke provinsi. Nanti akan ada juga pendampingan dari APRI. Kalau sudah sampai provinsi, saya mengawal bersama BBWS, dengan tim Cipta Karya dan ESDM, sehingga prosesnya menjadi cepat,” tutur Budi.

Budi juga optimis Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Blitar bakal meningkat dari sektor pertambangan, lantaran Perusahaan Pertambangan Legal di Kabupaten Blitar makin marak setelah adanya kemudahan proses pengurusan legalitasnya.

Baca Juga: Ciptakan Berbagai Inovasi, Dispendukcapil Kab.Blitar Cepat Melayani Masyarakat

Sementara itu salah satu anggota Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Jawa Timur Pungki Praja Jatmika, menilai masih banyaknya perusahaan pertambahan illegal khususnya di kabupaten Blitar adanya miskomunikasi tentang risalah proses perizinan.

Dikatakannya, penguasaan risalah proses perizinan oleh pengusaha pertambangan menjadi penting. Itu supaya alur pengurusan izin pertambangan bisa dikuasai dan difahami Pengusaha Pertambangan.

“Penambang-penambang kurang informasi tentang alur, itu masuk di kawasan IPR atau tidak, kemudian masuk ke OP umum atau bukan. Kemudian tidak perlu ke teknik pertambangan sebenarnya, proses izinnya saja dulu. Proses izin ini kan ada tahapannya. Misalnya kawasan itu berbatasan dengan Perhutani atau BBWS, titik koordinatnya melebihi batas dengan perusahaan lain atau tidak. Informasi Kesehatan Tata Ruang (IKTR) harus melibatkan OPD-OPD terkait,” pungkas Pungki.

 

 

Pewarta: Achmad Zunaidi

Pos terkait