60DTK, Gorontalo – Badan Perencanaan dan Penelitian Pembangunan Daerah (BAPPPEDA) Provinsi Gorontalo menggelar Sosialisasi Satu Data Indonesia (SDI), Kamis (1/4/2021).
Pada kesempatan itu Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim menginstruksikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah untuk mendukung implementasi Satu Data Indonesia (SDI).
“Segera susun produk hukum terkait implementasi Satu Data Indonesia dalam bentuk peraturan kepala daerah atau keputusan kepala daerah,” pinta Idris.
Penyusunan peraturan itu kata Idris untuk mengatur dan memadukan seluruh pihak terkait yang berperan dalam pengelolaan data.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia, penyelenggara SDI pada level pemerintah daerah terdiri dari pembina data, walidata, walidata pendukung, serta produsen data.
Idris berharap melalui sosialisasi tersebut dapat membangun persamaan persepsi dalam implementasi SDI. Di bawah koordinasi BAPPPEDA, Ia meminta seluruh pihak terkait dapat melakukan konsolidasi internal baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk implementasi SDI.
“Bangun komunikasi dan sinergitas, serta segera bentuk Forum Sekretariat SDI di provinsi maupun kabupaten/kota. Laporkan perkembangan progres implementasi SDI secara berjenjang,” tukasnya. (adv)